Kinerja LBH Unpatti Dinilai Kerja Setengah Hati



Lembaga Bantuan Hukum Universias Pattimura (LBH Unpatti ) Ambon dalam mendampingi Dan membela kliennya dipertanyakan. Pasalnya LBH bentukan Fakultas Hukum Unpatti ini dinilai bekerja setengah hati dalam membela kliennya. Demikian yang dialami Jenny Warner Parera terdakwa kasus dugaan penganiyaan yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini Nampak terlihat ketika LBH Unpatti beberapa kali tidak mendampingi terdakwa dalam beberapa tahapan persidangan. LBH Unpatti yang bermaterikan beberapa dosen pada Fakultas Hukum universitas negeri di Ambon ini, tidak mendampingi Parera ketika dilakukan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Kekesalan ini diungkapkan, kuasa hukum Parera, Zeth Aponno SH keada pers di Ambon, Rabu (15/1). Menurutnya , sebagaimana yang disampaikan Parera kepadanya, Parera yang didakwa melakukan tindak pidana penganiyaan dengan korban Bart Parera ini, mempercayai tim LBH Unpatti sebagai penasehat hukumnya didalam persidangan. Namun sayangnya ketika persidangan kasus tersebut digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon, ternyata pria uzur tersebut tidak didampingi kuasa hukumnya.

“Inilah yang membuat Parera kecewa dan mencabut surat kuasanya yang telah diberikan kepada LBH Fakultas Hukum guna mendampinginya di Persidangan, “ kesal Aponno.

Bahkan Parera sendiri, lanjut Aponno berencana akan menyampikan keluhaannya terkait kinerja LBH Fakultas Hukum Unpatti ini kepada rektor Unpatti.

Akibat merasa dilecehkan oleh Tim LBH Fakultas Hukum Unpatti yang terdiri dari, Nus Latupeirissa, Marsel Parera dan Rory Akyuwen ini, diputuskan kuasanya oleh Parera.

Sementara itu persidangan kasus tersebut juga hari rabu tadi yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Dimana dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan, Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban Bart Parera. Dan hal tersebut dikuatkan dengan visium yang dikeluarkan oleh dokter.

Terkait dakwaan tersebut yang ditanggapi jaksa penuntut umum ini, kuasa hukum terdakwa, Zeth Aponno menyatakan akan mengajukan tanggapa atas dakwaan jaksa tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Glenny de Fretes menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum. (**)

Label: