Dewan Adat Aru Gelar Seminar Sadar Hukum

Dobo, 
Guna memberikan pemahaman terhadap hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Dewan Adat Aru menggelar seminar  kesadaran hukum yang bertemakan Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, di aula penginapan Suasana Baru, Kamis (27/2).
Peta Kab. Kepulauan Aru
Ketua Dewan Adat Aru, Thoncy Galanggoga, dalam sambutannya menyatakan, kegiatan seminar kesadaran hukum merupakan hal yang penting guna memberikan pemahaman dan pendidikan sekaligus menambah wawasan masyarakat Aru tentang hukum.
“Dewan Adat Aru bermaksud menggelar acara seminar ini dengan harapan kita masyarakat Aru semakin mengerti tentang hukum, baik hukum adat, hukum agama maupun hukum positif karena masyarakat Aru masih haus akan pengetahuan, tertutama tentang hukum,”katanya.
Seminar tersebut dihadiri para anggota Dewan Adat Aru, perwakilan partai politik, tokoh agama, perwakilan 17 etnis yang ada di Aru,  tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat umum.
Maimuna Renhoran, SH, MH selaku pembicara dalam seminar tersebut menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses yang tidak sederhana karena di dalamnya terdapat subjek hukum yang mempunyai persepsinya masing-masing. Oleh karena itu, faktor moral menjadi bagian penting dalam menentukan corak hukum suatu bangsa.
“Lima pilar dalam penegakan hukum yaitu instrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang tangguh, peralatan yang memadai, masyarakat yang sadar hukum, dan birokrasi yang mendukung”, jelasnya.
Dalam konteks kesadaran hukum, kata Renhoran, faktor masyarakat menjadi satu poin penting bagi penegakan hukum dimana masyarakat harus cerdas, paham hukum, jangan mau terprovokasi dan tidak main hakim sendiri.
“Jika masyarakat main hakim sendiri, justru menimbulkan korban lebih banyak dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pada sesi diskusi, hampir sebagian besar peserta mengutarakan unek-uneknya kepada pembicara. Salah satu peserta mengatakan bahwa konflik sosial yang terjadi di Aru bukanlah antar orang Aru, tetapi justru aparat penegak hukum yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum kepada masyarakat seperti yang terjadi di Desa Mesiang beberapa waktu lalu.
Sedangkan peserta lainnya juga menilai bahwa segala permasalahan yang terjadi di Aru adalah kesalahan para anggota dewan yang belum mengakomodir kepentingan masyarakat Aru.
Menanggapai hal tersebut, Renhoran menekankan betapa pentingnya aspek moral dalam penegakan hukum. Karena, menurutnya, jika masyarakat menginginkan perubahan, maka harus dari sekarang yang dimulai dari masyarakat sendiri, dan dari hal terkecil.
“Selain itu melihat apa yang terjadi di Aru, yang menjadi prioritas utama adalah membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan sehingga masyarakat Aru menjadi cerdas,” lanjutnya.
Pada akhir seminar, Renhoran menambahkan pesan agar pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang masyarakat harus memilih wakil rakyat yang dapat benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Bukan yang memberikan imbalan materi atas dasar kepentingan pribadi, dan yang paling penting, masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang mengarah kepada pelanggaran hukum.(ar)

Label: