Dua Kapal PT. PBR Benjina Ditangkap Karena Langgar Batas Pantai

Langgur,
Penangkapan dua kapal milik PT. PBR Benjina di perairan Laut Arafuru, Kabupaten Maluku Tenggara oleh petugas PSDKP Dumar Tual telah memberi peringatan kepada para pengusaha lainnya khususnya yang bergerak di bidang penangkapan ikan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Dua Kapal Milik PT. PBR Yang Ditangkap

Demikian hal ini ditegaskan Kepala Penyidik Perikanan Maluku, Oce Sarlela kepada Dhara Pos saat ditemui di kantor PSDKP Dumar Kota Tual, Jumat (2/5).

Menurutnya, penangkapan dua kapal yang bernama sama KM. Antasena dengan nomor lambung masing-masing PB. 6441255 dan PB. 6441268 merupakan ketegasan dari pihak PSDKP Tual dalam menjalankan aturan.

“Pada prinsipnya kami tetap bersikap tegas sehingga ini juga menjadi peringatan kepada para pengusaha lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” tegasnya sembari menambahkan bahwa sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu pihaknya melakukan pendekatan diantaranya melalui telepon seluler.

Diakui Sarlela, bahwa dirinya bersama seluruh jajaran PSDKP digaji oleh pemerintah sehingga sudah merupakan kewajiban baginya bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Kapal-kapal yang kami tangkap tidak akan dikembalikan namun akan langsung diproses secara hukum sampai kepada tahap persidangan, baru kita tahu pastinya seperti apa,” akuinya.

Alasan penangkapan kedua kapal tersebut, jelas Sarlela, karena keduanya telah melakukan penangkapan masih pada area 12 Mil pada 26 April lalu sehingga langsung ditangkap dan selanjutnya digiring masuk dan tiba di pelabuhan Dumar pada 28 April.

“Keduanya telah melanggar UU nomor 45 Pasal 100, karena telah beroperasi di pesisir pantai yang mana didalam aturannya jarak pantai maksimal adalah 12 mil,” jelasnya.

Karena itu, Sarlela menghimbau kepada semua pemilik kapal dan para nakhoda untuk memahami dan mengerti aturan tersebut.

Sementara itu, pimpinan stasiun PSDKP Tual, Mochtar Api, M.Si, saat dikonfirmasi Dhara Pos, menyatakan apresiasi terhadap kinerja para jajarannya.

“Kenapa saya katakan demikian, karena saya baru bertugas selama tujuh bulan namun telah berhasil menangkap dua kapal karena melanggar aturan. Dan tentunya menjadi satu kebanggaan bagi saya selaku pimpinan,” tandasnya.

Mochtar menilai kinerja para jajarannya yang telah bekerja secara profesional yang tidak bisa di rayu atau dibujuk oleh siapa pun juga. Bahkan, dirinya telah memerintahkan para staf untuk membuat laporan kepada pihak terkait yaitu Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual dan saat ini telah memasuki tahapan proses.

“Rencana berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua nakhoda KM. Antasena yang telah ditetapkan sebagai tersangka berkasnya telah P21. Jadi, tinggal ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.(obm)

Label: