Soal Kasus Dana Asuransi, Kejati Maluku Tunjukkan Sikap Diskrimasi

Tual,
Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan kasus korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Malra periode 2004 – 2009 yang hingga saat ini tidak jelas status hukumnya menimbulkan keresahaan di masyarakat.
Ilustrasi Tersangka

Pasalnya, dalam penanganan kasus tersebut pihak Kejati Maluku dinilai bersikap diskrimanasi terhadap para tersangka.

Demikian diungkapkan salah satu aktivis pemuda Malra, Baba Ohoitenan, kepada Dhara Pos, Jumat (8/6).

“Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran sangat meresahkan kami karena kasus yang melibatkan 35 mantan anggota Dewan periode 2004 – 2009 saat sebelum Kabupaten Maluku Tenggara dimekarkan menjadi Kota Tual dan Kepulauan Aru, Kejati terbukti tebang pilih terhadap para tersangka terkait ganti rugi dana senilai 6 Milyar rupiah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ohoitenan, bahwa di antara 35 anggota DPRD tersebut ada yang tetap di tahan walaupun telah mengembalikan uang atau ganti rugi sedangkan yang lainnya tidak ditahan.

“Mengapa saya katakan demikian? Karena di antara 35 anggota DPRD tersebut yang  ditahan Kejati Maluku hanya saudara kita yang Kristen Protestan dan Katolik, sedangkan saudara Muslim tidak ada satupun yang tersentuh. Ini  yang perlu kita pertanyakan, ada apa di balik  ini,” ungkapnya heran.

Yang anehnya lagi, tambah Ohoitenan, mereka yang sudah di tahan di LP Ambon oleh Kajati Maluku saat itu di perintahkan pulang namun setelah kembali bekerja tiba-tiba datang perintah para anggota dewan tersebut harus di eksekusi  kembali. Menurutnya, hal inilah yang patut dipertanyakan bahwa ada apa di balik semua ini.  

Ohoitenan yang juga seorang Muslim menilai Kejati Maluku sangat tidak profesional dalam menangani kasus Dana Asuransi DPRD Malra ini. Begitupun dengan sejumlah kasus korupsi lainnya yang selama ini terjadi di Maluku.

“Karena sampai hari ini, terkait dengan kasus  korupsi Dana Asuransi, belum pernah Kejati Maluku ataupun Kejari Tual  memanggil dan menghukum  anggota dewan yang beragama Islam. Saya menduga pihak  aparat Kejati Maluku dan Kejari Tual memanfaatkan oknum-oknum tertentu hanya untuk lahan bisnis,” kecamnya.

Buktinya, beber Ohoitenan, Walikota Tual  Dr. Hi. MM. Tamher yang pada saat pembagian dana asuransi yang senilai 6 miliar lebih itu ikut kecipratan dana tersebut, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Malra. Begitupun dengan wakilnya, Adam Rahayaan, S. Ag  yang saat itu menjabat sebagai  Kepala Rumah Tangga DPRD Malra.

“Sampai  detik ini belum ada satupun yang dipanggil dan di hukum padahal merekalah aktor-aktor utama namun yang anehnya beberapa mantan anggota DPRD yang jelas-jelas sudah di  tahan dan di hukum oleh pihak Kejati Maluku masih juga di kejar-kejar bagaikan buronan teroris,” sesal Ohoitenan.
Bahkan, saat dipanggil pihak Kejati Maluku untuk dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana asuransi tersebut yang adalah aset negara, ternyata mereka menolak.

“Pada tahun 2011 pihak Kejaksaan telah menyurati saudara Tamher yang saat itu menjabat sebagai Walikota Tual agar segera mengembalikan aset negara tersebut. Dan, itu pun yang bersangkutan masih sempat di panggil Kejaksaan untuk diambil keterangan terkait masalah yang dimaksud,” ujarnya.
  
Fakta dilapangan membuktikan,  Poly Tapotubun yang sudah pernah menjalani hukuman, pada Jumat (6/6) telah di eksekusi kembali oleh pihak Kejati Maluku bahkan akan menyusul yang lainnya sedangkan para aktor utama tetap bebas berkeliaran. Hal ini jelas-jelas menunjukkan aparat Kejati Maluku kerja abu-abu dan terbukti tebang pilih. 

“Saya melihat negeri ini banyak kasus penggelapan dana yang nyata-nyata merugikan negara,  bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib bahkan tersangka sudah ditetapkan, tapi sampai detik ini kasus-kasus tersebut tidak pernah jelas penuntasan,” ujar Ohoitenan.

Dirinya menduga kasus-kasus tersebut sengaja didiamkan untuk dijadikan sebagai lahan bisnis para penegak hukum. 

Karena itu, Ohoitenan  mendesak petinggi Kejaksaan Agung RI bersikap tegas kepada Kepala Kejati Maluku  karena rendahnya kinerja yang bersangkutan, sehingga masyarakat tidak menilai kinerja Kejaksaan negatif apalagi telah bersikap diskriminatif terhadap para tersangka. Bahkan, bila perlu dicopot dari jabatannya.

“Jangan buat masyarakat di kabupaten ini terus resah dengan kinerja aparat Kejati Maluku maupun Kejari Negeri Tual yang terbukti tidak profesional, dan hanya semata mata mau menutupi kejahatan di negeri ini,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi  terpidana kasus korupsi  Dana Asuransi DPRD Malra  periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje Tapotubun pada Jumat (6/6).

Selain terpidana  Poly Tapotubun, dalam beberapa hari ke depan Kejati Maluku akan mengeksekusi 13 kasus terpidana lainnya yakni Y. Wee, A .W. Rahanra, B. Kwaitota, F. Rahanubun, S. Abdul Rachman , P. Renyaan,  R. J. Betanubun, H. Refra, O. Th. Ohoiwutun, M. Savsavubun, N. Kadmaer, J. Komnaris dan H. Oraplean.

Selain itu, menurut keterangan Kasi. Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Bobby Palapia, selain 14 terpidana di atas, Kejati Maluku juga telah menjeret 10 tersangka lainnya dan kini sedang dalam proses pemberkasan di antaranya,  Drs. MM. Tamher (Walikota Tual), Adam Renyaan, S.Ag (Wakil Walikota Tual), I. Ratuanak, F. Sarkol, G. De Games, W. Barends, V. Savsafubun, A. Awat Azis,  H.A.H. Notanubun dan V.  Warat. (obm)

Label: