Ambon, Dharapos.com
Penanganan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan multimedia dan kelengkapannya milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku masih terus berjalan.
 |
| Ilustrasi Kasus Korupsi |
Kali ini, direncanakan, Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada beberapa sekolah yang dipilih secara acak di Kota Ambon.
Majelis hakim, pada PS tersebut , bersama Jaksa serta para terdakwa dan kuasa hukumnya akan melakukan pemeriksaan langsung pada beberapa sekolah penerima bantuan Multimedia di kota Ambon dan sekitarnya.
Diantaranya, Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Ambon, sebagai salah satu sekolah penerima bantuan peralatan multimedia. Namun PS yang bakal dilakukan Senin (2/1), akhirnya ditunda, dan baru akan di lakukan pada Jumat pekan ini.
Dalam PS nanti, sesuai informasi yang dihimpun media ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (2/2), Majelis hakim,
Sementara itu, salah satu sumber pihak SMA Kristen Ambon mengakui, memang benar sekolah mereka akan dijadikan sasaran PS oleh majelis hakim.
Bahkan, beber sumber, sebelum dilakukan PS oleh Majelis hakim, ternyata Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut telah lebih dahulu mendatangi SMA Kristen Ambon.
“Minggu kemarin itu ada jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang mendatangi pihak sekolah untuk memeriksa peralatan multimedia yang kami terima. Saat itu baru kami tahu kalau sekolah kami jadikan lokasi PS oleh hakim, “ bebernya.
Hendrik Lusikoy SH, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus tersebut kepada media ini mengakui, adanya penundaan PS oleh majelis hakim.
“Memang kalau sesuai jadwal yang ditetapkan dalam persidangan kasus ini Jumat kemarin, Majelis hakim akan melakukan PS pada Senin ini. Namun ditunda dan baru akan dilakukan Jumat pekan ini,“ jelasnya.
Diakuinya, terkait PS tersebut, Lusikoy mengungkapkan majelis hakim yang dipimpin Didiek Ismiyatun meragukan keterangan saksi ahli Jhony Latuny, salah satu staf dosen pada Universitas Pattimura Ambon yang dihadirkan JPU selaku saksi.
(rr)Label: Hukum dan Kriminal