 |
| Drs. Nicolaus Wenda |
Papua, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan sanksi terkait ketidakdisiplinan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Drs. Nicolaus Wenda mengatkan saat ini pihaknya mulai tegas dalampenerapan aturan kedisplinan PNS, salah satunya mengenai penahanan gaji pagi para Pegawai yang dianggap bermasalah.
“Penahanan gaji PNS sudah dilaksanakan, mengenai jumlah belum tahu pasti,”kata Nicolas Wenda kepada wartawan di Jayapura, pekan kemarin.
Namun, dijelaskan Wenda, penahanan gaji yang merupakan hak seorang PNS itu sendiri harus berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana pegawai yang dimaksud bertugas.
“Tapi dari tiap SKPD yang tidak melaksanakan tugas sudah ditahan gajinya dan sudah masuk laporan,”ungkapnya.
Berdasarkan peraturan, kata Wenda, setiap PNS yang selama tiga bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai aparatur Pemerintah maka yang bersangkutan tidak berhak lagi menerima pembayaran.
“Aturannya 3 bulan pegawai yang bersangkutan tidak masuk ya sudah harus diberhentikan gajinya,”tegasnya.
Disinggung terkait sistem absensi yang digunakan untuk mengontrol tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Papua, Nicolaus mengatakan saat ini Pemprov masih menggunakan dua sistem absensi, manual dan finger print.
“Kalau hanya finger print kita sulit untuk kontrol sehingga saya suruh pakai manual juga sehingga saya bisa mengontrol pegawai mana yang masuk atau Cuma yang absen saja,”terangnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Wenda, penerapan tingkat kedisiplinan juga berpengaruh terhadap ULP dan DPD yang merupakan hak pegawai.
(Piet)Label: PAPUA