April, 5118 Kampung Di Papua Terima Dana Desa

Acara sosialisasi penerapan UU Desa
Papua, Dharapos.com
Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Aferry. Syamsidar Fudail, M.Si mengatakan, terkait peneparan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Pemerintah Provinsi Papua mendapat satu perlakuan secara khusus untuk membangun kampung-kampung di tanah Papua.

Dijelaskannya, sesuai petunjuk Gubernur Papua untuk membangun desa di Papua itu harus memperhatikan kearifan lokal dimana bukan hanya dari tingkat kemampuan masyarakatnya tapi juga berkaitan dengan sistem nilai.

“Kalau di Papua ini dengan konsep tanah adalah ibu, maka itu harus dijadikan acuan. Karena pemahaman selama ini yang tidak kuat, malah diseragamkan. Ini yang tidak tepat,” jelas Fudail kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/3).

Dikatakannya, saat ini sudah terdata 5118 kampung di Papua yang akan menerima dana kampung dari Pemerintah. Namun pemberian dana kampung ini kepada semua yang sudah memiliki kode.

“Intinya desa atau kampung yang mendapatkan anggaran berdasarkan UU adalah desa atau kampung yang sudah memiliki kode.  Sebab saat ini sedang maraknya pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota, Distrik serta  Kampung itu tidak boleh kalau kita tidak kendalikan dari sisi itu,” kata Fudail.

Terkait dengan jumlah kampung di Papua yang meningkat pesat, ujarnya, semunya itu adalah tanggung jawab Pemda karena tidak semua masalah di Kabupaten/kota dibawa ke Jakarta.
“Makanya filter untuk meminimalkan itu ada kode desa,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Fudail juga menjelaskan, UU No.6 tahun 2014 dalam aturan desa jumlah penduduk menjadi salah satu penentu dalam menetapkan satu wilayah kampung. Nantinya kedepan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada tahun ini menargetkan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dari 74.093 desa di seluruh Indonesia.

“Setiap desa/kampung  tiga orang harus ikut pelatihan dan itu nanti menjadi prioritas utama, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini,” tandasnya.

Terkait dengan dana desa yang dibagi dalam tiga termin, Fudail mengakui,  UU No. 6 tahun 2014 dan juga PP No.43 maupun PP No.60 tahun 2014 tentang alokasi dana desa yang bersumber dari  APBN dan penyaluran dana desa itu dilakukan tiga termen yang dimulai bulan April ini.

“Tetapi ada kemungkinan, walaupun belum ada keputusan yang pasti. Nantinya Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan diawasi oleh BPK, untuk penggunaan dana itu tidak boleh dilakukan sebelum mengikuti peningkatan kapasitas.  Tetapi sudah tertransfer ke rekening desa. Cuma penggunaannya menunggu hasil pelaksanaan peningkatan kapasitas, supaya tidak bertentangan dengan UU,”urainya.

Selanjutnya, sambung Fudail, presentase pembagian dana desa dalam tiga termen yaitu, termin pertama dan ketiga sebesar 30 persen sementara termin kedua sebesar  40 persen, dengan jumlah pembagian dari masing-masing kampung itu berbeda.

“Nantinya setiap desa mempunyai no rekening yang merupakan konsekuensi daripada UU No.6 tahun 2014, seluruh desa yang sudah memiliki kode desa akan mendapatkan dana Desa tersebut,”terangnya.
 
(Piet)

Label: