Papua, Dharapos.com
Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menggagalkan aksi ilegal loging dengan menangkap tiga pelaku ilegal loging, sekitar pukul 04.40 wi di Jalan raya Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Jumat lalu.
Kombes. Pol. Patrige Renwarin
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi. Patrige mengatakan, tiga orang tersangka yang ditangkap terbukti mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasi hutan langsung diamankan di Mapolda Papua bersama barang bukti.
“Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Ahmad Sugiyanto (43 tahun), Sofyan Mustafa (29 tahun) dan Rahmat (28 tahun) serta barang bukti yang di sita yaitu 3 truk bodi panjang dengan nomor polisi DS 9628 Q, DS 9999 QD dan DS 9629 Q yang mengangkut 12,9 kubik kayu jenis merbau, masing-masing truk mengangkut 4,3 kubik, dokumen kendaraan dan pengemudi serta nota pengiriman barang,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini.
Barang bukit kayu jenis merbau itu, kata Patrige, diangkut dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom mulai pukul 14.00 wit untuk di bawa keluar dari Papua.
Saat ini, Penyidik subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta memeriksa tiga tersangka dan dua orang saksi yaitu saudara Adi Bayu Wibowo (19) dan Aswar (31 tahun) di Mapolda Papua.
“Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”kata Patrige.