5 Anggota Kelompok Jam Kedua Di Bui Usai Nikmati Hasil Jarahan

Komplotan Jam Kedua
Saumlaki, Dharapos.com
Adalah istilah “Jam ke dua” merupakan gelar yang dianugerahkan masyarakat desa Olilit Barat, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada segerombolan kawanan anak muda di desa itu, yang kerap beraksi pada jam-jam dinihari disaat korban sudah terlelap.

Tanpa kantor, tanpa manager dan tanpa adanya pelatihan atau bimtek, namun komplotan jam kedua pada setiap kali bereaksi selalu saja jitu dan berhasil bagai komplotan kelas kakap yang telah terlatih.

Aneh bin ajaib, kawanan ini sudah kerap bereaksi namun selalu saja dimaafkan oleh para korban sewaktu ditangani oleh kepolisian dan endingnya adalah penyelesaian secara kekeluargaan.

Ditengah kemeriahan memperingati HUT Bayangkara ke 69 tahun 2015, dimana jajaran Kepolisian Resort MTB melaksanakan serangkaian lomba Volly Ball memperebutkan Tropi Kapolres Cup 2015, namun aparat Polsek Tansel di bawah kepemimpinan IPTU. Daniel Jambormias dalam koordinasi dengan Tim Buru Sergap (Buser) Polres MTB, berhasil menangkap 5 pelaku pencurian berencana yang telah dikejar selama beberapa hari.

Sabtu dini hari (4/7), masyarakat desa Kabyarat dan di desa Olilit barat dikejutkan saat tim Buser Polres MTB  dan tim Intel Polsek Tansel melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku sebagaimana kecurigaan korban. 

Leo Ndity (36) kepada nedia ini berceritera, jika si Manis (nama Babi piaraannya-red) telah hilang beberapa hari yang lalu dan setelah diselidiki, ternyata sejumlah saksi menyampaikan kecurigaan mereka kepada para pelaku yang tidak lain masih keluarga dekat dengan korban.

Babi tipe Belgia dengan telinga lebar dan panjang badan sekitar 2 meter dengan berat badannya diperkirakan mencapai 200 kilo gram itu, hilang dibawa lari oleh para pelaku.

Adoh, bu e… babi itu katong ada siap dan jaga akang bae-bae untuk mo gunakan nanti di tanggal 5 Agustus ini saat ulang tahun beta pu kacil deng syukuran wisuda beta pu istri baru dong pi pancuri akang lae. Padahal orang datang tawar deng 3 juta rupiah untuk beli akang saja, antua mama seng mau sama sekali, keluh korban saat diwawancarai di ruang penyidik Kepolisian Sektor Tansel, Sabtu Pagi.

Herannya, babi sebesar itu bisa dimuat dengan motor Yamaha Mio dari desa Olilit Barat ke desa Kabyarat yang jaraknya diperkirakan mencapai belasan kilometer, untuk disembeli dan kemudian di masak dan menjadi santapan bersama.

Usut punya usut, para pelaku akhirnya mengaku jika pencurian itu didasari atas kesepakatan bersama dengan ide dari pelaku yang tertua.

Adalah NS alias Tekap (28) ayah 1 anak dan sementara menanti kelahiran anak yang kedua, serta  SPL (19), AM (21), dan salah seorang anak sekolah yang masih bersekolah di salah satu SMK ternama di kota Saumlaki yakni  BS (19), dan salah satu anak dibawah umur yakni LF (15) yang baru menamatkan studinya di SMP negeri Latdalam dan saat ini telah mendaftar di salah satu SMA terkenal di kota Saumlaki.

Para pelaku saat diwawancarai, mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan, dimana Tekap berperan sebagai komandan regu sekaligus sebagai juru muat yang mengendarai motor saat membawa si Manis menuju desa kabyarat di malam hari.

Katong bawa akang la katong potong di Kabyarat lalu masak disitu juga. Yang makan itu katong samua dan orang di kampung ada bapa, mama, maitua dan kaka-kaka dong lagi,beber Tekap kepada Dhara Pos di depan penyidik.

Penyidik Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan masing-masing Brigpol. Antonius Romrome dan Brigpol. Edo Laulu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa tali yang digunakan untuk mengikat dan mencekik leher si Manis, motor Mio yang digunakan untuk mengangkut si Manis serta adanya pengakuan dari para pelaku.

Meskipun para pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat buti tersebut, namun penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan oleh karena diduga kuat jika para pelaku masih berbohong.

Selan itu, polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap hilangnya si Manis milik suster PBHK dimana kandangnya berdekatan dan hilangnya pun bersamaan dengan waktu hilangnya si Manis milik Leo Ndity.

“Hari ini (Jumat-red) juga kita berencana tetapkan para pelaku sebagai tersangka dan kemudian akan di tahan untuk proses lanjut. Karena ini pencurian hewan mamalia yang dikandangkan maka kita menjerat para pelaku nanti dengan tuntutan primer pasal 363 ayat 1 (e) dan 4 (e), subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat 1 (e), dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun, cetus Romrome.


(dp-18)

Label: