 |
| AKBP. A. Richard Tatuh |
Saumlaki, Dharapos.com
Sebagai bentuk ketidakpuasan dalam penuntasan kasus penggunaan Narkoba di Maluku Tenggara Barat, terdakwa Ricky Sony Arnold Rahaoar alias Buaya angkat bicara.
Terpidana yang semula di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya buka mulut pada persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki belum lama ini soal adanya dugaan kuat penggunaan
Narkoba oleh sejumlah oknum termasuk beberapa “petinggi” di Maluku Tenggara Barat.
Penasihat Hukum terpidana-Eduardus Futwembun, SH kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (1/7) mengatakan kliennya itu akhirnya membeberkan fakta persidangan jika saat dirinya menjalani proses penyelidikan pada satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) Polres MTB beberapa waktu lalu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba - IPTU. MC sementara asyik mengonsumsi narkoba beserta beberapa anak buahnya.
“Pada saat persidangan terdakwa mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan dihadapan Kasat Narkoba MTB, terdakwa menyatakan saat itu Kasat bersama anak buahnya sedang menikmati Narkoba juga, sehingga dalam pembelaan kita menyatakan bahwa jangan sampai proses hukum ini ada tebang pilih,” beber Futwembun.
Terhadap fakta persidangan ini, Eduardus juga meminta kepada penyidik agar hal tersebut dijadikan novum baru dan tanpa pandang bulu oleh karena penegakkan aturan di negeri ini tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat kecil namun semua warga Negara sama dan sejajar didepan hukum, apalagi saat ini Negara sementara melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna dan pengedar atau Bandar Narkoba.
Ketua LBH dan Posbakumadin MTB ini juga mengaku jika para penyidik pada Polres MTB belum maksimal menuntaskan kasus peredaran Narkoba di MTB yang diduga kuat turut menyeret sejumlah nama sesuai penuturan kliennya di persidangan.
“Klien kami juga menyebutkan sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai pemakai seperti Istil Chay yang mereka juga sama sama nikmati tetapi tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan kasus ini. Juga saudara Andre yang mengirim Narkoba itu kepada buaya dan ternyata sampai sekrang juga masih dalam DPO, sementara Polres MTB sampai saat ini tidak mampu melacak jaringan Andre itu sampai kemana,” Kesalnya.
Terhadap novum baru ini, Futwembun berjanji akan menemui Kapolres MTB dalam waktu dekat guna melaporkan secara langsung guna ditindaklanjuti, demi tegaknya hukum dan perundang-undangan di Negeri ini.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres MTB AKBP. Abner Richard Tatuh kepada para wartawan mengaku telah mendengar nyanyian terdakwa yang saat ini telah mendekam di terali besi akibat divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Saumlaki dengan hukuman 4 tahun penjara itu.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kicauan sang terpidana beberapa waktu lalu, namun saja proses penyelidikan yang sementara dilakukan tidak serta-merta ditetapkan status bersalah bagi para oknum yang disebutkan, oleh karena perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat.
Meski demikian Kapolres mengaku sangat berterima kasih kepada masyarakat oleh karena seperti hal serupa merupakan bentuk perhatian masyarakat akan pentingnya fungsi kontrol bagi institusinya.
“Bagus, dan itu kita tidak bisa tutupi, itu haknya mereka untuk menyampaikan bahwa bukan hanya saya tetapi ada mereka yang lain. Kembali mari lapor ke kita bahwa instansi mana, pasti dia bernyanyi itu ada instansi A, instansi B dan semua. Saya sudah mendengar, tetapi secara ke dalam nanti dari Provost akan selidiki siapa-siapa itu, dan saat ini kita sudah telusuri serta saya akan monitor secara terus,” janjinya.
Untuk memastikan kebenaran sesuai nyanyian terpidana atas dugaan keterlibatan anak buahnya,
Kapolres tegaskan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan nanti, bukan tidak mungkin akan juga dilakukan tes urine atau uji laboratorium terhadap darah para anak buahnya sehingga jika terbukti maka menjadi dasar bagi proses lanjut.
“Yah .... pasti tes urine. Bagaimana kita mau pastikan bahwa dia terbukti atau tidak,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan soal adanya pesimisme sejumlah masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana bagi para pengedar dan pengguna Narkoba di MTB akibat adanya novum baru yakni dugaan keterlibatan Kasat Narkoba dan sejumlah anak buahnya, Kapolres Tatuh dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan penegakan aturan bagi para terlapor jika adanya laporan masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk diproses lanjut.
“Justru itu, saya minta mari kalau memang di bilang si oknum A, betul bukti ada nggak? Karena kita pun dalam memproses masyarakat, perlu ada alat bukti. Tetapi itu saya berterima kasih karena itu ada kontrol dari masyarakat, karena menjadi anggota Polri tidak harus begitu dan begini, tetapi harus begini,” tambahnya.
Kapolres berharap ke depan nanti, masyarakat lebih meningkatkan fungsi kontrol bagi aparatnya demi tegaknya aturan.
(dp-18)Label: Utama