Astaga, Kareteker Desa Koba Selpara Atur Sendiri Dana Desa

Ilustrasi dana desa
Dobo, Dharapos.com
Kebijakan yang diterapkan kareteker kepala desa Koba Selpara, Kecamatan Aru Tengah Johanis Karam oleh masyarakat desa dinilai tak sesuai aturan.

Pasalnya,  kebijakan yang dijalankan Karam tak sesuai dengan mekanisme yang telah dijalankan para pendahulunya tetapi sebaliknya malah yang bersangkutan membuat kebijakan sendiri.

Kepada Dhara Pos, mantan Kepala Desa Koba Selpara Yunus Maigoda, mengungkapkan salah satu kebijakan sang kareteker dimaksud yang tidak sesuai adalah terkait aturan pengelolaan anggaran desa yang sudah ada.

“Yang bersangkutan terkesan sengaja membuat aturan sendiri terkait pengelolaan anggaran desa agar bisa meraup keuntungan dari sisa anggaran belanja tersebut,” ungkapnya.

Betapa tidak, semenjak Karam dipercayakan menjalankan tugasnya sebagai kareteker Kepala Desa Koba Selpara,  terkait pengelolaan uang desa tidak lagi dipercayakan kepada Bendahara.

“Bendahara desa ternyata tidak pernah memegang uang desa namun yang pegang uangnya adalah kareteker sendiri.  Kareteker beralasan bahwa bendahara tidak berani memegang uang karena rumahnya tidak layak untuk simpan uang,” beber Maigoda.

Menurutnya, alasan yang disampaikan Karam sangat tidak masuk diakal dan patut dipertanyakan.

“Apakah tidak ada Bank di Kabupaten Kepulauan Aru ini sehingga yang bersangkutan menjadikan itu sebagai alasan untuk bisa memegang uang desa yang sudah direalisasikan pembayarannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” tanya Maigoda.

Diperoleh informasi bahwa pencairan dana desa yang diperuntukan bagi desa Koba Selpara untuk tahap pertama adalah sebesar Rp 187 juta.

Terkait keberadaan dana tersebut, warga masyarakat desa Koba Selpara meminta kareteker harus transparan terkait realisasi pencairan dana desa sebesar Rp 187 juta pada tahap pertama.

“Karena setelah kami telusuri keberadaan dana desa tersebut, ternyata yang bersangkutan telah menghabiskan lebih kurang Rp 120 juta, dan kini tersisa Rp 60 juta,” bebernya.

Karam diduga kuat telah menggunakan uang-uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Karena realisasinya bagi kepentingan masyarakat desa sama sekali tidak terlihat,” cetus Maigoda.

Atas fakta ini, dirinya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera turun tangan menangani persoalan tersebut sebab jika tidak maka akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus turun tangan secepatnya mengatasi persoalan ini karena itu menjadi kewenangan mereka,” tukas Maigoda.

(dp-31)

Label: