Korupsi Dana PNPM Mandiri Di TNS, Kejari Masohi Kantongi 3 Calon Tersangka

Logo Kejaksaan
Ambon, Dharapos.com
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) kabupaten Maluku Tengah senilai kurang lebih Rp 900 juta yang semula masih dalam tahap penyelidikan, kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Robinson Sitorus di Ambon, Sabtu (16/1).

Dijelaskan Sitorus, kasus dugaan korupsi dana PNPM merupakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat TNS ke kejaksaan Negeri Masohi. Setelah melakukan pull data dan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Penyelidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Masohi telah menemukan adanya bukti-bukti dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran PNPM di Kecamatan TNS. Dan akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, “ ungkapnya.

Menurut Sitorus, dalam tingkat penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka, dimana ada tiga orang yang mengelola dana PNPM di Kecamatan TNS yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kami telah mengantongi tiga nama yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. dimana dalam kasus ini terdapat indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 900 juta, “ tandas Sitorus.

Diuraikannya, kasus dugaan korupsi dana PNPM di Kecamatan TNS tahun 2012 tersebut mencuta setelah masyarakat di Kecamatan TNS yang tergabung dalam kelompok penerima dana bergulir tersebut tidak pernah menerima dana bantuan pemerintah itu.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dana PNPM mandiri tersebut memang tidak diserahkan kepada kelompok usaha perempuan yang berhak menerima bantuan tersebut, akan tetapi digunakan oleh oknum-oknum tertentu termasuk ketiga calon tersangka itu untuk kepentingan pribadi mereka.

“Dana bergulir yang seharusnya diterima kelompok penerima bantuan ini, ternyata digunakan ketiga pengelola dana tersebut untuk kepentingan mereka yakni untuk membeli hasil bumi berupa cengkeh dan pala serta hasil bumi lainnya. Pembelian hasil bumi dengan menggunakan dana PNPM di Kecamatan TNS tersebut dikordinor langsung oleh ketua pokja PNPM di kecamatan TNS, “ tegas Sitorus.


(rr)

Label: