 |
| Anggota Komite I DPD RI, Nono Sampono |
Jakarta, Dharapos.com
Anggota Komite I DPD RI, Nono Sampono mendorong terealisasinya RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Wilayah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU) dalam periode ini.
Dalam siaran pers yang diterima Dharapos.com, Jumat (3/3), disebutkan saat ini DPR RI dan DPD RI telah memasukkan RUU tersebut dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2017.
“Saya yakin dengan adanya UU yang mengatur tentang Pengelolaan Daerah Wilayah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI, sehingga terjadi peningkatan DAK dan DAU dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi-provinsi Kepulauan," urainya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI dengan Pakar Oceanografi dari Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan IPB Alan F. Koropitan di ruang
Komite I DPD RI.
Nono mencontohkan penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, belum bisa terealisasi dengan baik, terutama dalam membangun infrastruktur penunjang sehingga hasil-hasil laut hanya diambil dan dikuras tanpa diproses di Maluku.
"Dengan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, saya yakin akan terealisasinya program-program unggulan untuk provinsi-provinsi Kepulauan,” tandasnya.
Dirincikan pula bahwa beberapa daerah di Indonesia termasuk Provinsi Kepulauan pada 2003/2004 lalu telah melakukan kajian tentang pentingnya regulasi mengenai Provinsi Kepulauan.
Adapun hasil kajian tersebut, antara lain peningkatan anggaran di provinsi kepulauan untuk peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur melalui (DAK) - DAU serta peningkatan pembagian hasil sumber daya laut dari sektor perikanan.
Kemudian sistem pemerintahan di daerah kepulauan terdapat tantangan yang berbeda, dimana wilayah tersebut terdiri dari gugus-gugus pulau dengan keanekaragaman sosial budaya masyarakat, sehingga memerlukan manajemen tersendiri.
“Pada tahun 2003/2004 beberapa Provinsi Kepulauan, antara lain: NTT, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulaewesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau telah mewacanakan RUU Provinsi kepulauan dengan melakukan kajian mendalam," terangnya.
Selain itu, di Universitas Pattimura (Unpatti) 8 Februari 2017 diadakan seminar nasional oleh Forum Rektor 8 Provinsi Kepulauan yang menegaskan kembali bahwa UU Kepulauan sangat urgent.
"Oleh karena itu, saya berharap RUU Provinsi Kepulauan akan mewujud menjadi UU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya 6 Provinsi Kepulauan yang berada di wilayah Indonesia Timur dan 2 Provinsi di Wilayah Barat," tukas Nono.
(dp-16)