Gunakan Bukti Palsu, Fidmatan Adukan Hakim Perkara SMA Tayando ke KY RI

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembagunan USB  SMA Tayando Tam, Kota Tual, Aziz Fidmatan  
Ambon, Dharapos.com
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani proses persidangan hingga vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Ketiganya masing-masing, Saifuddin Nuhuyanan selaku penanggung jawab, Akib Hanubun (Ketua Panitia) dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara yang tergabung dalam Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam.
Majelis Hakim pada putusannya memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Pada prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual ternyata tak puas hingga kemudian melakukan banding terhadap 2 terdakwa, Saifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan meski vonis yang dijatuhkan hakim 2/3 yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.

Sementara terhadap vonis Akib Hanubun, JPU tak melakukan banding. Seiring berjalannya proses peradilan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon terhadap kasus tersebut, Majelis Hakim malah menaikkan hukuman Nuhuyanan dan Fidmatan menjadi 4 tahun penjara. Keduanya pun menolak dan mengajukan upaya kasasi ke MA RI.  

Namun sejak awal proses ini mulai disidangkan hingga putusan vonis, bagi salah satu terdakwa Aziz Fidmatan dirasakan benar-benar telah mencabik-cabik hak asasinya sebagai seorang manusia yang diperlakukan dengan semena-mena.

Ia pun membeberkan sejumlah fakta yang dinilainya janggal dan penuh rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses sidang atas kasus yang dialaminya.

“Majelis Hakim tak berlaku profesional dan mengabarkan informasi bohong atau palsu,” cetus Fidmatan yang kemudian membeberkan beberapa perilaku Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam putusan No. 08/PID.SUS -TPK/2016/PN Ambon tanggal 11 Agustus 2016 atas nama dirinya.

Salah satunya, penggunaan barang bukti palsu, keterangan palsu ahli dan mengaburkan bukti transfer uang pajak.

“Kaitannya dengan itu, Majelis Hakim bersama JPU pada tingkat pertama menggunakan barang bukti surat perjanjian penggunaan dana (SP2D, red) foto kopi tanpa asli dalam persidangan untuk mendakwa, menuntut, dan menghukum kami,” beber Fidmatan kepada media ini di Ambon. 

Kemudian, JPU dan Majelis Hakim juga menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Palsu.

Dicontohkan Fidmatan, Majelis Hakim menetapkan ahli menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai dikerjakan dengan hasil berubah - ubah yaitu Rp. 95.225.910,-, Rp. 97.856.536,69,- dan Rp. 107.067.532,- sebagai kerugian negara sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas PU Kota Tual, Ridwan Saidy Tamher yang mana RAB biaya konstruksi yang digunakan saksi ahli Rp. 924.000.000,-

Sementara panitia mengerjakan USB SMA Tayando Tam menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- dimana nilai ini sesuai Surat Kepala Disdik Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008, dan Dokumen RAB yang dibuat konsultan pada Juli 2008 dengan biaya konstruksi Rp 910.000.000,-

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan biaya konstruksi bersumber dari APBN sebesar Rp 910.000.000,- sedangkan keterangan saksi ahli dalam persidangan adalah RAB Rp 924.000.000-

“Majelis Hakimkan jelas-jelas mengabaikan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam persidangan dengan tetap berpegang pada keterangan saksi ahli yang jelas-jelas salah karena perhitungan kerugian negaranya berpedoman pada RAB Rp 924.000.000 bukan RP 910.000.000,” herannya.

Belum lagi fakta hukum dalam persidangan bahwa nilai Rp 107.067.532 yang dihitung ahli pada tanggal 4 Mei 2016  di saat keterangan ahli pada 27 April 2016 di tolak Majelis Hakim dan para terdakwa.

Anehnya, Majelis Hakim malah dalam putusannya merubah waktu perhitungan dari saksi ahli atas sisa pekerjaan konstruksi Rp 107.067.532,- pada tanggal 18 September 2012.

Sementara pada tahun 2015, panitia pembangunan telah selesai mengerjakan sisa pekerjaan  dengan dana pribadi sebesar Rp 125.000.000,- tanpa bantuan Imbal Swadaya Pemerintah Daerah.

“Putusan ini tidak adil. Masa kami selesaikan pembangunan dengan uang pribadi karena tanpa dana sharing dari Pemda dan negara diuntungkan dalam hal ini tapi kami malah di vonis penjara,” herannya lagi.       

Yang juga membuat Fidmatan tak habis pikir, selama penanganan kasus ini, tidak pernah ada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara Tipikor Pembangunan USB SMA Tayando Tam.

“Kerugian keuangan negaranya dihitung sendiri oleh Jaksa, dan Majelis Hakim namun hasilnya berbeda-beda walaupun pada obyek yang sama. Dan ini jelas-jelas telah terjadi penyalahgunaan  kewenangan. Mereka telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan UU,” kecam Fidmatan.

Fidmatan kemudian mengungkap satu lagi bukti ketidakadilan Majelis hakim, yang dilakukan bersama JPU dengan berani menghilangkan/mengaburkan barang bukti transfer uang Rp. 30.000.000,- kepada La Daud dalam menetapkan besaran uang pengganti.

“Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 penuh dengan rekayasa, tidak sesuai fakta hukum dengan menghilangkan transfer uang sejumlah Rp 30 juta yang diperuntukkan untuk membayar pajak pembangunan USB SMA Tayando  Tam,” ungkapnya.

Dan, sejumlah bukti lainnya yang bagi Fidmatan menunjukkan ketidakadilan Majelis Hakim dalam menangani proses hukum Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual.

Karena tak terima, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual ini langsung mengadukan Majelis Hakim Tipikor Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Laporan tersebut berupa pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Tipikor Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.

Pengaduan melalui surat pertanggal 12 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak 8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda:  0157/11/2017.

Terhadap pengaduan tersebut, KY RI berjanji akan segera mengkaji pengaduan dalam jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan lembaga tersebut hingga dikeluarkan rekomendasi. Dalam laporan tersebut, 5 Hakim diadukan ke KY RI masing-masing Alex M. H. Pasaribu, SH, MH, RA. Didi Ismiatun, SH, M.Hum, Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH, dan Christina Tetelepta, SH serta Heri Liliantono, SH.   

Selain ke KY RI, Fidmatan juga telah memasukan pengaduan kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Jaksa Agung. Saat ini, Fidmatan juga sementara mempersiapkan laporan pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Tipikor Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.  

“Saya akan terus berjuang dan tidak akan berhenti mencari keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.

(dp-16/20)  

Label: