Dinilai “Hoax”, Hakim PT Perkara SMA Tayando juga Diadukan ke KY RI

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Aziz Fidmatan 
Ambon, Dharapos.com
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani proses persidangan hingga vonis 2 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Akib Hanubun selaku Ketua Panitia menerima vonis tersebut, namun tidak dengan Saifuddin Nuhuyanan (Penanggung jawab) dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara yang tergabung dalam Panitia Pembangunan.

Pasalnya, JPU Kejaksaan Negeri Tual tak puas hingga kemudian melakukan banding terhadap keduanya meski vonis yang dijatuhkan hakim 2/3 yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Majelis Hakim malah menaikkan hukuman menjadi 4 tahun penjara yang ditanggapi langsung oleh keduanya dengan upaya kasasi ke MA RI.  

Setelah sebelumnya membeberkan kejanggalan atas berbagai bukti palsu yang mendasari putusan Hakim Tipikor PN Ambon, Aziz Fidmatan pun menilai keputusan Hakim Tipikor tingkat banding PT Ambon “HOAX”.

Ia pun membeberkan sejumlah fakta yang dinilainya penuh rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses berkas atas kasus yang dialaminya di tingkat banding.

“Majelis Hakim di tingkat banding juga sama saja mengeluarkan vonis “HOAX” dengan bukti-bukti bohong atau palsu,” cetus Fidmatan yang kemudian juga membeberkan beberapa perilaku Majelis Hakim PT Ambon dalam putusan No. 21/Pid.Sus -TPK/2016/PT Ambon tanggal 3 November 2016 atas nama dirinya dengan vonis 4 tahun penjara.

Pertama, soal perhitungan kerugian keuangan negara yang menurutnya jelas-jelas “HOAX”.

“Masa tidak ada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara TIPIKOR pembangunan USB SMA Tayando Tam namun kerugian keuangan negara dihitung sendiri oleh majelis hakim tingkat banding mengakibatkan nilai kerugian negara berbeda-beda pada perkara ini,” bebernya.

Fidmatan kemudian merincikan, untuk perhitungan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dimana dalam dakwaan jaksa, untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp. 319.975.910,00,- Sedangkan, tuntutan JPU untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp. 315.059.532,-

Hebatnya, putusan Majelis Hakim Tingkat pertama untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp. 164.059.532,- sedangkan putusan Majelis Hakim tingkat banding untuk besaran kerugian keuangan negara adalah Rp. 208.456.536,69,-

“Ini kan jelas-jelas HOAX, kenapa? Soal lembaga pelaksana audit kerugian negaranya saja jelas-jelas melanggar Undang-undang karena seharusnya BPK atau BPKP tapi ini Jaksa dan Hakim. Sudah begitu nilainya berbeda-beda pula, apa ini bukan HOAX?” tanyanya dengan raut wajah kesal kepada media ini di Ambon, pekan kemarin.

Fidmatan pun balik menanyakan apakah bisa dibenarkan vonis dengan bukti HOAX seperti ini ???
“Saya tertawa geli, kalau ada Wakil Allah di Indonesia yang dibenarkkan mengeluarkan putusan HOAX,” kecamnya sembari tertawa.

Ia kemudian membeberkan fakta kedua terkait perhitungan ahli atas pekerjaan konstruksi yang belum selesai dikerjakan menggunakan RAB palsu.

Dirincikan Fidmatan, bahwa hasil perhitungan ahli atas pekerjaan konstruksi sesuai putusan majelis hakim tingkat banding yang belum selesai dikerjakan sebagai berikut :

1.    Ahli menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai dikerjakan dengan hasil Rp 97.857.000,- menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 924.000.000,-

2.    Panitia mengerjakan USB SMA Tayando Tam menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008.

3.    Pertimbangan majelis hakim tingkat banding menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- untuk hasil perhitungan ahli Rp. 97.000.000,- adalah salah/keliru. Karena hasil perhitungan hasil untuk nilai Rp. 97.000.000,- menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 924.000.000,- bukan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,-

“Fakta kedua ini juga jelas-jelas menunjukkan Hakim PT Ambon sama sekali tidak paham atas kasus yang ditangani mereka karena secara kasat mata membaca saja pun jelas-jelas vonis PN Ambon mendasarinya dengan bukti palsu,” cetusnya.

Fakta ketiganya, terkait penetapan uang pengganti juga dibeberkan Fidmatan.

Dirincikan, penetapan uang pengganti kepada dirinya berdasarkan putusan majelis hakim tingkat banding dimana besaran uang pengganti adalah Rp. 45.000.000,-

Penetapan uang pengganti dari Majelis Hakim tingkat banding berdasarkan perhitungan biaya perencanaan dan pengawasan adalah salah/keliru, kenapa?  Karena panitia telah membayar kepada konsultan sehingga untuk uang pengganti dari biaya perencanaan dan pengawasan yang dibebankan Majelis Hakim tingkat banding kepada saya dinyatakan tidak ada/nihil,” tegasnya pula.

Karena menurutnya, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR pasal 18 ayat (1) huruf b menyebutkan “Pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

Untuk fakta ke empat, Fidmatan menilai putusan Majelis Hakim tingkat banding PT Ambon benar-benar HOAX.

Ia pun membeberkan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding pada angka 11 halaman 46 menyebutkan Bahwa meskipun pembangunan unit sekolah baru (PP-USB) SMA negeri tersebut diselesaikan 100 persen pada tahun 2015. Tetapi yang melakukan penyelesaian tersebut adalah bukan diri terdakwa Aziz Fidmatan,S.Sos,M.Si”.

Kemudian, putusan majelis hakim tingkat banding pada terdakwa 4 tahun dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain yang memberatkan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53 menyebutkan “terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukannya”.

Sementara, pertimbangan hal-hal yang meringankan sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada halaman 53 antara lain menyebutkan “terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan”.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tingkat banding di atas, saya secara tegas menyatakan bahwa pertimbangan tersebut tidak benar alias HOAX, kenapa? Karena peran saya dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi yang belum selesai menggunakan uang pribadi Rp. 60.000.000,” bebernya.

Di sisi lain, tuntutan JPU pada saat persidangan tingkat pertama bahwa untuk hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain menyatakan “Pekerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tam T.A 2008 sudah selesai dikerjakan pada bulan Juli tahun 2015 dengan menggunakan dana pribadi dari Akib Hanubun, AZIZ FIDMATAN, dan Saifudin Nuhuyanan”.

“Makanya pertimbangan majelis hakim di atas, adalah tidak benar alias HOAX dan sangat bertentangan dengan tuntutan JPU untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan, menyebutkan “terdakwa tidak menikmati uang dari pekerjaan pembangunan USB SMA Tayandi T.A. 2008,tandasnya.

Begitu pula pertimbangan majelis hakim soal kehadiran adalah salah/keliru karena persidangan pada tingkat banding adalah persidangan tertutup sehingga tidak mungkin dirinya mengikuti/menghadiri persidangan pada pengadilan tingkat banding.

Ia pun membeberkan fakta lainnya yang menyoal tentang pertimbangan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan nilai Rp. 97.000.000,- sebagai unsur kerugian keuangan negara sesuai putusan majelis hakim.

“Sementara, jika dibandingkan dengan panitia pembangunan telah menyelesaikan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan dengan uang pribadi senilai Rp. 171.900.000,- maka Negara telah diuntungkan Rp. 74.900.000,” kembali tegasnya.

Belum lagi, saat di tingkat pertama, JPU memerintahkan terdakwa Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan Saifudin Nuhuyanan menitipkan uang Rp. 33.000.000,- kepada JPU melalui majelis hakim pada saat persidangan sebagai pengembalian kerugian negara.

“Maka jika selisih biaya pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan sebesar Rp. 74.900.000,- ditambah dengan uang titipan kami para terdakwa kepada JPU melalui majelis hakim sebesar Rp. 33.000.000,- maka negara berhutang kepada panitia pembangunan sebesar Rp. 107.900.000,” sambungnya.

Makanya, dalam pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual, Provinsi Maluku ini Negara telah diuntungkan, kepentingan umum terlayani (bermanfaat) tetapi terdakwa tidak diuntungkan namun malah di hukum 2 tahun dan JPU banding.

Dan yang semakin meyakinkan Fidmatan bahwa alasan kasus tersebut diperkarakan karena rekayasa dan pesanan setelah mendengar pernyataan JPU Chrisman M. Sahepaty, SH, M. Hum kepada dirinya dan Saifudin Nuhuyanan.

“Saya bukan penegak hukum tetapi penguasa hukum karena saya yang mengatur hukum, ucap Fidmatan mengulangi pernyataan Sahepaty.

Terhadap semuanya itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual ini telah mengadukan Majelis Hakim PT Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Laporan tersebut berupa pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Tipikor PT Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.

Pengaduan melalui surat pertanggal 12 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak 8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda:  0157/11/2017.

Informasi yang diperoleh terkait pengaduan Aziz Fidmatan, KY RI sementara melakukan kajian terhadap ada tidaknya indikasi pelanggaran kode etik dalam perkara SMA Tayando Tam dengan  jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan lembaga tersebut hingga dikeluarkan rekomendasi.

Dalam laporan tersebut, sebanyak   Hakim  PT Ambon masing-masing Moestofa, SH,MH dengan jabatan Hakim Ketua TIPIKOR PT Ambon, Tumpal Napitupuluh, SH, M. Hum  dan Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, SH, CN, MH (Hakim Anggota PT Ambon).

Selain ke KY RI, Fidmatan juga telah memasukan pengaduan kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Jaksa Agung serta Komisi III DPR RI.

Saat ini, Fidmatan juga sementara mempersiapkan laporan pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Tipikor Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.  

“Saya akan terus berjuang dan tidak akan berhenti mencari keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2016 sebanyak 87 hakim pada semua tingkatan telah ditindak sesuai kategori pelanggaran berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial RI.

Ke 87 hakim yang ditindak tersebut masing-masing  63 hakim kategori pelanggaran ringan, 13 hakim (sedang), sedangkan 11 hakim dengan kategori berat.

(dp-16/20)  

Label: