2 Tahun Terakhir, Aksi KDRT di Malra Capai 97 Kasus

Ilustrasi KDRT
Langgur, Dharapos.com
Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mencapai 97 kasus.

Fakta ini, sesuai data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat dimana dirincikan kekerasan terhadap perempuan (KTP) mencapai 39 kasus dan kekerasan terhadap anak (KTA) mencapai 58 kasus yang terlaporkan dan telah ditindaklanjuti.

Meski demikian, diperkirakan di luar dari pada kasus – kasus yang terlaporkan itu, masih banyak juga kasus lain yang dengan sengaja tidak di laporkan oleh pihak korban karena tetap diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mempertimbangkan efek psikis yang di alami korban.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malra, Ir. Petrus Beruatwarin dalam Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), baru-baru ini mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas.

Dimana dampak tersebut tidak hanya kepada korban, tetapi berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.

Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau suatu komunitas.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Sementara pelaku kekerasan juga bukan dari orang luar ataupun orang tidak di kenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat,” bebernya.

Lanjut Sekda, sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Nomor tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah boleh memberikan amanah dan dampak perubahan organisasi pangkat daerah (OPD) yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PP-PA) bidang menjadi dinas.

Menindaklanjuti UU nomor 23 tahun 2014 tersebut Pemerintah kemudian menetapkan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Pemda Malra juga menetapkan PERDA Nomor 03 Tahun 2016 sebagai dasar pembentukan 
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DP3A Malra, sebagai urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah berada pada satu SKPD yang mandiri (tidak di gabung lagi dengan badan / dinas lainnya), namun perlu sinergitas untuk menjawab visi dan misi bupati.

Perubahan ini haruslah dipandang sebagai hal positif dan strategis “era baru kelembagaan di daerah” dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya perempuan dan anak.

Isu strategis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan isu lintas bidang / sektor yaitu penanganannya membutuhkan partisipasi aktif dari pada pemangku kepentingan yang terkait, termasuk di dalamnya peran serta masyarakat.

P2TP2A Malra merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak, dan sebagai mitra kerja Pemda dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan hukum, perlindungan dan penanggulangan tindakan kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, P2TP2A sebagai pusat pengayoman perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan, diskriminatif dan trafficking perlu diperkuat dalam tugas dan fungsinya.

“Ini adalah wadah yang tepat untuk membantu pemerintah dalam menjamin pengarusutamaan kebutuhan kepentingan perempuan dan anak dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, khususnya bidang-bidang prioritas seperti kesehatan, pendidikan dan perekonomian,” cetus Sekda.

Ia juga mengharapkan melalui forum ini mampu menghasilkan rumusan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A Kabupaten Malra, termasuk dalam hubungan dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan maupun penanganan secara hukum bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Serta penguatan jejaring penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui kesempatan bersama antar dinas /instansi yang berkompeten sehingga P2TP2A tidak hanya sekedar ada.

“Namun dapat menjadi lembaga yang aktif untuk menjadi yang terdepan dalam penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Larwul Ngabal yang kita cintai ini,” tukasnya.


(dp-20)

Label: