Tunggak Pajak Setahun, RM Padang Siang Malam Disegel

RM. Padang Siang Malam pasca disegel Satpol PP Malra akibat menunggak pajak selama setahun
Langgur, Dharapos.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan penertiban di wilayah tersebut, Rabu (6/9).

Kali ini, yang menjadi sasaran adalah penutupan tempat usaha akibat menunggak pembayaran pajak.

Salah satunya, Warung Makan Padang Siang Malam, yang berlokasi di Kelurahan Watdek, tepatnya di depan Kantor PDAM Malra.

Penutupan tersebut akibat pemilik warung makan, Arif Jaya tersebut telah menunggak pembayaran pajak lebih kurang setahun dengan total tunggakan hingga Rp. 90 juta.

Terkait keputusan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra, Ahmad Yani 
Renwarin, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah memberikan keringanan itu, tetapi sang pemilik minta diturunkan lagi, namun ingat bahwa pajak ini tidak ada nego-nego,” tegasnya.

Renwarin kemudian membeberkan, tunggakan pajak pemilik RM Siang Malam kurang lebih satu tahun sejak September 2016 sampai dengan September 2017.

“Setiap orang atau pemilik usaha harus memenuhi kewajiban pajak. Kami sudah melakukan pendekatan melalui surat panggilan sesuai mekanisme yang ada, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” bebernya.

Dijelaskan Renwarin, pernah pemilik warung meminta keringanan pajaknya, dan dalam ketentuan tersebut wajib pajak berhak untuk meminta keringanan kepada Pemerintah dalam hal ini dinas teknis yang mengelola pajak.

“Sebagai wajib pajak cukup sekali dalam meminta keringanan kepada Pemerintah maka kita turunkan pajaknya, tetapi kita turunkan berdasarkan hitungan-hitungan yang kemudian tidak merugikan Pemerintah dan wajib pajak,” jelasnya.

Bahkan, menurut Renwarin pihaknya juga telah menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah aset daerah yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah, maka sektor-sektor ekonomi ini harus dijaga dan dipelihara secara baik.

“Kami memberikan penetapan bukan asal-asalan, tetapi melalui sebuah observasi dari tanggal 1 s/d 31 setiap bulan berjalan yaitu dengan menghitung seluruh transaksi yang terjadi,” sambungnya.

Diungkapkan Renwarin, setelah dihitung dalam satu bulan penghasilan, maka hasil tersebut dicermati secara baik, misalnya omset yang dinikmati oleh konsumen itu dalam satu bulan 300 juta, maka dari 300 juta tersebut ditetapkan berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pajak Hotel dan Restoran maka dikenakan 10 persen.

“Kalau 10 persen dari 300 juta maka yang harus dibayar setiap bulan yakni 30 juta, tetapi kami tidak menetapkan 100 persen dari 300 juta. Kita kurangi 50 persen dari 300 juta itu yakni sebesar 150 juta, dan nantinya 10 persen  dari 150 juta tersebut yang bersangkutan membayar 15 juta per bulan,” rincinya.

Renwarin mengatakan, pihaknya harus adil dalam menetapkan hal itu, karena penghasilan itu sifatnya fluktuatif (turun-naik).

“Dari 50 persen itu, yang bersangkutan masih meminta keringanan lagi, dan kami turunkan lagi 5 persen, jadi yang dibayar itu 45 persen dan itu sudah sangat arif dan bijak,” tuturnya.

Untuk diketahui, awalnya besar pajak yang harus dibayar oleh Warung Siang Malam tersebut sebesar Rp. 10 juta per bulan.

Namun kemudian pemilik warung meminta keringanan dan diturunkan sebesar Rp. 7,5 juta hingga sekarang.

Total tunggakan yang harus dibayar sejak September 2016-September 2017 adalah sebesar Rp 90 juta.

“Kami sudah melakukan mekanisme yaitu panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terakhir kemarin hari Kamis (31/8) kami pasang spanduk yang menjelaskan warung ini ditutup sementara hingga mereka melunasi pajaknya, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas, dan akhirnya hari ini kami melakukan penutupan resmi,” tegasnya.

Renwarin mengharapkan setiap wajib pajak harus taat dan tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena pajak yang didapatkan dari masyarakat dipergunakan dalam rangka penyelnggaraan pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan kemaslahatan masyarakat.

“Dalam hal ini untuk pajak dan retribusi daerah sudah dua tahun anggaran ini berturut-turut sudah ada hasil bagi pajak ke setiap desa (ohoi),” pungkasnya.

(rr/dp-40)

Label: