Masyarakat Desak Inspektorat Tindaklanjuti Surat Jaksa Soal Urimesing

Salah satu jalan setapak di Dusun Kusu-kusu Sere tak terhubungkan dengan jembatan 
Ambon, Dharapos.com
Penanganan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing Tahun Anggaran 2016 telah melalui tahap penyelidikan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hasilnya, terindikasi ratusan juta rupiah raib dari besaran anggaran senilai Rp1,5 Miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan negeri yang terletak di pusat Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku.

Dan, guna melengkapi hasil penyelidikannya, pihak Kejari telah menyurati secara resmi ke Inspektorat 
Kota Ambon sejak tiga minggu lalu.

Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Inspektorat Kota Ambon belum juga menanggapi surat dari Jaksa.

Menyikapinya, tokoh masyarakat Urimesing Zeth Parera yang dikonfirmasi media ini, mendesak Inspektorat Kota Ambon untuk segera menindaklanjuti surat dari Jaksa.

“Saya minta Inspektorat segera menjawab surat dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon sehingga jaksa bisa mempercepat penuntasan proses hukum kasus korupsi ini,” pintanya, Minggu (29/10).    

Parera mengakui jika dirinya sangat serius dengan terus memantau penanganan korupsi DD – ADD Pemerintah Negeri Urimesing TA 2016 guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.

“Saya sangat serius mengikuti perkembangan penanganan kasus ini baik melalui media cetak, elektronik maupun Online dan juga secara rutin mengecek ke kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk memastikan sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh para Jaksa,” akuinya.

Karena itu, pihak Inspektorat kembali didesak untuk segera memenuhi permintaan Kejari Ambon agar kasus ini segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Selaku pelapor atas kasus ini, Parera merasa perlu mengingatkan kepada semua pihak yang berkaitan dengan persoalan korupsi DD – ADD Negeri Urimesing agar bekerja dengan baik dan jujur serta takut akan Tuhan.

Ia menegaskan bahwa persoalan Urimesing adalah benar-benar murni kejahatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh perangkat desa setempat.

Apalagi, kemudian telah dipastikan pula oleh tim dari Kejari Ambon saat ‘On the Spot’ ke 5 dusun terkait berapa besar anggaran yang di korupsi dan hingga kini menjadi konsumsi publik.

“Jadi, silakan masing-masing pihak bekerja sesuai dengan kewenangannya tanpa harus diintervensi oleh pihak manapun atau siapa pun. Dan kami masyarakat tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini mulai berjalan lambat,” tegasnya.

Parera juga menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Kantor Inspektorat Ambon guna mencari tahu apa penyebab belum juga dijawabnya surat dari Kejari Ambon.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Ambon mengakui hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pemerintah Negeri Urimessing, Tahun 2016.

Dan terkait dengan permintaan Kejari Ambon, Inspektorat masih menunggu instruksi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Surat permintaan dari Kejari Ambon itu ditujukan ke Wali Kota dan kita hanya menerima salinannya, sehingga kita masih menunggu perintah Wali Kota barulah pemeriksaan dilakukan,” tandas Kepala Inspektorat Kota Ambon, Piet Ohman, Senin (23/10).

Ia melanjutkan, Inspektorat pada prinsipnya mendukung Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini dan jika pemeriksaan sudah dilakukan, maka akan diberikan kepada Kejari Ambon.

“Prinsipnya kita mendukung dan akan menyerahkan hasilnya jika proses pemeriksaan telah dilakukan,” lanjut Ohman.

Kejari Ambon menyurati Kepala Inspektorat Kota Ambon, untuk meminta hasil pemeriksaan penggunaan ADD dan DD Pemerintah Negeri Urimessing TA 2016.

Kasipidsus Kejari Ambon, Irwan Somba, mengaku surat itu sudah dikirim sejak pekan lalu.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon akan digunakan sebagai bukti kerugian negara.

“Suratnya sudah dikirim pekan lalu, kita masih menunggu balasan dari Inspektorat,” terangnya, Jumat (20/10).

Somba juga memastikan Jaksa tak lagi menggunakan lembaga BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Urimessing.

“Kami tidak lagi menggunakan lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara,  sehingga kami menyurati Inspektorat Ambon untuk meminta hasil pemeriksaan mereka,” tukasnya.

(dp-16) 

Label: