Bupati MTB Teken Pakta Integritas dengan Pokja Pengadaan Barang Jasa

Bupati Petrus Fatlolon saat menendatangani pakta integritas
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati, Petrus Fatlolon menandatangani Pakta Integritas bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Poly D. F. Matitaputty di sertai stafnya.

Staf yang hadir dari Kelompok kerja (Pokja) Jalan dan Jembatan diantaranya  Januaris Sakliressy, Alfonsina Torimtubun, Petrus Kelbulan, Hendrik Luturmele, dan Simon D. Uniwaly.

Kemudian, Ketua dan anggota Pokja Barang, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya seperti Djidon J.Kuway, P.A. Feninlambir, Albertus Watunglawar, Engelberta Malirmasele, dan Idelfonsus Kuway
Penandatanganan Pakta Integritas yang bertempat di ruang rapat bupati, Rabu.

Sebagaimana isi pakta integritas, penandatanganan kesepakatan tersebut bertujuan mencegah adanya praktek kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sebagian maupun seluruhnya di lingkungan Pemda Kabupaten MTB baik yang anggarannya bersumber pada APBN maupun APBD sepanjang periode kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakilnya Agustinus Utuwaly (2017 – 2022).

Meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jalan dan jembatan, jasa konsultasi dan jasa lainnya di lingkup Pemkab MTB pada kelompok kerja bagian pengadaan barang  dan jasa untuk setiap tahunnya, dan tetap dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan etika pengadaan dengan berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati dan stafnya bersepakat berusaha untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan menguntungkan kepentingan pribadi dan keluarganya, golongan atau saudara sekampung dan/atau pihak lainnya yang diketahui, atau patut diduga secara langsung atau tidak langsung memiliki hubungan dengan Bupati.

Foto bersama usai penandatanganan pakta integritas
Pakta integritas menegaskan penolakan terhadap adanya sikap menerima, menawarkan, menjanjikan, dan/atau memberikan jaminan kepada siapa pun termasuk keluarga yang meliputi istri, anak kandung, adik dan kakak kandung atau sepupu dan saudara sekampung yang menggunakan nama Bupati MTB baik secara pribadi maupun dalam jabatan dengan maksud untuk mendapatkan paket-paket  pekerjaan yang sedang dan/atau yang akan dilelangkan pada Bagian Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setda MTB.

“Proses ini diharapkan agar segala proses pengadaan barang dan jasa akan berjalan sesuai dengan prosedur. Sudah ada penegasan dalam poin-poin tersebut bahwa tidak akan ada intervensi dari istri saya, anak, adik-kakak, keluarga, hingga satu kampung pun sehingga mereka benar-benar independen,” urainya.

Bupati menegaskan bahwa pakta integritas itu akan menjadi pegangan bagi panitia pengadaan barang dan jasa untuk bertindak independen dan tanpa ada campur tangan dari keluarga bupati.

Langkah ini diakuinya sebagai contoh yang baik dari keluarganya, sehingga siapa pun di bawahnya tidak boleh mengintervensi kerja-kerja panitia pengadaan barang dan jasa.

“Intinya bahwa pakta integritas ini sebagai pernyataan komitmen kita terhadap kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam proses-proses lelang baik fisik maupun non fisik”tegasnya.

Penandatanganan pakta integritas itu disaksikan oleh Asisten II Setda MTB Aloysius Batkormbawa, Kepala Inspektorat, Dommy Makatitta dan Kepala Bagian Hukum Setda MTB.


(dp-18)

Label: