KPU Kota Tual : Proses coklit berjalan lancar

Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan 
Tual, Dharapos.com
Koordinator Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Wawan Kurniawan membenarkan jika pihaknya saat ini sedang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Tahun 2018 Kota Tual berjumlah 59.721.

DP4 tersebut telah diterima dari Kementrian Dalam Negeri RI melalui KPU Pusat  untuk kemudian diteruskan ke KPU Kota Tual tersebar di 5 kecamatan.

KPU Kota Tual terus memantau pelaksanaan coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2018 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terutama pada daerah – daerah yang sulit transportasi dan informasi seperti di Kecamatan Pulau Kur dan Kur Selatan.

“Untuk dua kecamatan itu, kita terus pantau dengan mengutus tim untuk memonitoring dalam rangka memastikan proses coklit oleh PPDP dan PPK serta PPS berjalan aman dan lancar, sehingga tidak ada penduduk yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar,” akuinya saat ditemui baru-baru ini.

Dirincikan Kurniawan, jumlah DP4 berdasarkan kecamatan dan jenis kelamin yaitu Dullah Selatan laki-laki berjumlah 17.140 orang dan perempuan 18.285 orang sementara Dullah Utara jumlah laki-laki 7.239 orang dan perempuan 7.665 orang. 

Kemudian, Kecamatan Tayando Tam laki-laki berjumlah 2.444 orang dan perempuan 2.558 orang,  Kecamatan Pulau Kur laki-laki 932 orang dan perempuan 1.002 orang.

Sementara untuk Kecamatan Kur Selatan, laki-laki berjumlah 1.112 orang dan perempuan 1.244 orang.

Kurniawan menambahkan secara umum  pelaksanaan coklit hingga hari kesepuluh ini berjalan aman dan lancar.

Meski, ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan sepeti persoalan masyarakat yang pindah domisili namun tidak memiliki surat keterangan padahal sudah menempati  daerah tersebut dalam waktu lama.

“Kita tetap mengakomodir jika tidak memiliki KTP elektronik dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," sambungnya.

Nantinya juga, lanjut Kurniawan, akan dipastikan penduduk tersebut tidak memiliki administrasi di daerah lain dan sudah berdomisili lama di Kota Tual sehingga mereka tetap punya hak sebagai pemilih.

Untuk diketahui, pencoklitan sendiri  dimulai secara nasional sejak 20 Januari dan akan berlangsung hingga 18 Februari 2018.

Dalam tahapan ini, PPDP bersama PPS dan PPK  mendatangi penduduk untuk memverifikasi data pemilih, apakah penduduk tersebut terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih, masih ada atau tidak serta belum menjadi anggota TNI/Polri.

(dp-40)

Label: