Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku meningkat

Ambon, Dharapos.com
Dari sistem informasi perlindungan perempuan dan anak, jumlah kasus kekerasan di tahun ini meningkat hingga seratus lebih dibanding tahun sebelumnya.

Anak-anak yang mengalami kekerasan usia berkisar 8 -17 tahun sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mayoritas dialami perempuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku (P3A), Margaretha Samson, MT seusai pembukaan Rapat Koordinasi Dinas P3A se Provinsi Maluku bertempat di Everbryt Hotel, Kamis (15/3/2018).

Menyikapi itu, pihaknya akan bersinergi  berbagai lembaga guna memaksimalkan penanganan kasus  kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini seperti LSM.

”Kami akan bersinergi dengan lembaga seperti LSM, karena mereka lebih banyak menangani kasus dan lebih tahu sejauh mana kekerasan yang terjadi di masyarakat,” urai wanita yang akrab disapa Meggy ini.

Selain itu juga, penting bagi  masyarakat untuk  mengetahui  tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan guna mengurangi  kasus kekerasan tersebut.

Pada tahun ini pula, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi UU tersebut di tiga daerah yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat dan Maluku Barat Daya.

Meggy mengajak berbagai pihak untuk sama-sama menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta KDRT.

Mengingat, keluarga menjadi tempat awal bagaimana anak-anak merasakan terlindungi dari kekerasan.

“Keluarga merupakan tempat awal yang menjadi cerminan anak-anak terlindung dari kekerasan,” tukasnya.      


(dp-19) 

Label: