Pelantikan pejabat di Pemkot Tual sarat kepentingan politik

Kantor Wali Kota Tual
Tual, Dharapos.com
Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan, melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III pada 17 Februari lalu disesalkan sejumlah pihak.

Pelantikan tersebut dinilai sarat kepentingan politik.

Sebagaimana keputusan Plt. Wali Kota Tual Nomor. 821.22/SK/001/2018/KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :  196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.

Kemudian, keputusan Plt. Wali Kota Tual Nomor. 821.22/SK/002/2018 KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas nama Hanny Edwin Russel, S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.

Bahkan tak hanya itu saja, sejumlah Penjabat Kepala Desa hingga RT di wilayah itu pun turut diganti.
Selain itu, yang tak kalah menariknya terkait pergantian Pejabat Desa Dullah Laut, Mianusde Yalnuhuubun S. Sos yang digantikan Zein Nuhuyanan.

Yang mana pada prosesnya tak disebutkan saat prosesi pelantikan secara kolektif tetapi anehnya, SK pergantiannya ada bahkan ditandatangani pada 15 Februari 2018 bertepatan dengan masa cuti kampanye Wali Kota Adam Rahayaan di mulai.

Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh muda Kota Tual yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menilai tindakan Plt. Wali Kota jelas-jelas melanggar aturan.

"Kenapa saya katakan langgar aturan? Karena dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 telah mengatur dengan tegas yaitu melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU. Dan ini juga berlaku untuk Pelaksana tugas," tegas sumber melalui telepon selulernya kepada media ini, Senin (12/3/2018).

Ia menegaskan pula bahwa dalam pasal yang sama turut menjelaskan jika pijakan hukum norma larangan mutasi bagi calon petahana dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Dan ketentuan yang sama juga berlaku terhadap Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara (Ayat 4)," kembali tegas sumber.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3 huruf a menegaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam Negeri RI.

Oleh karenanya, sumber menilai bahwa pelantikan beberapa waktu lalu sarat kepentingan politik mengingat Plt. Wali Kota tentu tahu aturan dan sebagai salah satu kader partai politik pasti sangat paham benar dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

"Menurut saya, ini sangat aneh, karena yang bersangkutan terkesan kalap atau gelap mata dan tak bisa menahan diri sehingga berani-beraninya menabrak aturan yang ada, makanya ada apa dibalik ini semua?" herannya.

Tindakan ini juga semakin mempertegas ada banyak hal yang sebenarnya menjadi pemicu tindakan Plt. Wali Kota sehingga berani melanggar aturan.

Sumber juga menyoroti pergantian sejumlah pejabat kepala desa hingga RT di wilayah itu dan secara khusus terhadap Pejabat Desa Dullah Laut.

"Pergantian saudara Zein Nuhuyanan ini sangat istimewa karena meski namanya tak ada di SK secara kolektif, dan juga tak disebutkan dalam prosesi pelantikan tapi SK pengangkatan yang bersangkutan ada. Kalau boleh dibilang istimewalah," bebernya.

Fakta menarik lainnya, SK tersebut juga ditandatangani pada 15 Februari 2018 bertepatan dengan dimulainya masa cuti kampanye Wali Kota Adam Rahayaan tepat di tanggal yang sama hingga 23 Juni mendatang.   

Untuk itu, sumber mendesak Plt. Wali Kota untuk segera memberikan penjelasan mengingat kebijakan yang dilakukannya telah menimbulkan kegaduhan di mana-mana.

"Jika yang bersangkutan berkeras, saya pikir harus ada sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Mendagri untuk mengambil langka tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang agar hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua dimasa yang akan datang," tandasnynya

Sumber juga mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku termasuk DPRD Kota Tual langsung atas kebijakan yang dilakukan Plt. Wali Kota Tual.

"Wajar saja jika pihak eksekutif maupun legislatif bersikap karena itu tadi, telah melanggar aturan, maka mereka bersikap," tukasnya.

Menanggapi kebijakan Plt. Wali Kota Tual, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah Hamin bin Taher langsung melayangkan surat Nomor 132/590 tertanggal 22 Februari 2018 bersifat resmi dengan perihal Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Struktural oleh Plt Wali Kota Tual.

Dalam uraian surat tersebut mengacu kepada beberapa poin yaitu Surat Plt Wali Kota Tual Nomor 005/PL/002/2018 tanggal 17 Februari 2018 perihal pemberitahuan,  yang ditanda tandatangani oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, dimana isinya undangan menghadiri pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tual.

Kemudian, Keputusan Wali Kota tual Nomor 821.22/SK/001/2018/KT tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :  196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.

Serta, Keputusan Wali Kota Tual nomor 821.22/SK/002/2018 KT tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas nama Hanny Edwin Russel, S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.

Dalam surat itu pula, Plt. Wali Kota diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut, 
Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam Negeri RI.

Kemudian, Surat Edaran Mentari Dalam Negeri Nomor. 821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3 huruf a menegaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam Negeri RI.

"Sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah kami minta penjelasan dan laporan resmi dari saudara Plt Wali Kota Tual atas pelaksanaan pelantikan pejabat struktural dan akan di jadikan bahan evakuasi untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri," demikian pernyataan dalam surat tersebut.

Pihak DPRD Provinsi Maluku pun angkat bicara soal tindakan Plt Wali Kota Tual, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi A, Amir Rumra di Tual, Senin (4/3).

Dalam UU itu, secara tegas melarang Gubernur atau Wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota  melakukan penggantian pejabat selama selama 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU.

"Sesuai aturan Gubernur, Bupati atau Wali Kota maupun Pelaksana tugas tidak boleh melakukan penggantian atau promosi jabatan," tegasnya.

Rumra menjelaskan, Komisi A Provinsi Maluku telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku guna menyampaikan teguran terhadap Plt. Wali Kota Tual yang dinilai melakukan pelantikan di lingkup Pemkot setempat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah sampaikan dan Pemerintah Propinsi Maluku telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Komisi A DPRD Provinsi, lanjut  Rumra, tidak saja menyampaikan hal tersebut kepada Pemprov guna menyikapi sikap arogansi Plt. Wali Kota Tual.

Namun Komisi A juga menyampaikan keputusan Plt. Wali Kota Tual yang juga kader Golkar ini dinilai bertentangan dengan aturan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Kami juga sudah sampaikan kepada Panwaslu Kota Tual untuk memberikan warning atau peringatan kepada yang bersangkutan terkait itu," tegas Rumra.

Rumra menilai langkah yang di ambil yang bersangkutan itu terkesan menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tual, kembali  tidak hadir dalam rapat dengan DPRD setempat dalam menyikapi surat keputusan tentang pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan administrator.

"DPRD telah mengundang Plt Walikota Tual untuk rapat bersama tetapi beliau tidak hadir karena ada kegiatan lain," kata Wakil Ketua DPR Kota Tual, Zainal Gainal Abidin di Kantor DPRD Kota Tual, Senin (5/3).

Plt. Wali Kota Tual, bukan saja melakukan pelantikan jabatan di lingkup Pemkot Tual, tetapi juga melakukan penggantian pejabat kepala desa dan RT di wilayah tersebut.

"Kita telah undang Plt terkait beberapa hal antara lain pengisian jabatan dan pengantian beberapa pejabat kepala desa," jelasnya.

Keputusan yang diambil oleh Plt Walikota Tual, lanjut dia, bisa berdampak pada stabilitas keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang saat ini sementara berjalan.

Dikatakan lebih lanjut, DPR sebagai Wakil rakyat berharap seluruh kebijakan yang diambil oleh saudara Plt Walikota jangan sampai menimbulkan hal- hal yang mengganggu stabilitas keamanan di Kota Tual.

"Apalagi kita tahu saat ini menjelang pilkada, maka kita berharap agar pilkada ini berjalan dengan Aman,damai dan lancar," paparnya.

Berdasarkan keputusan, rapat pada ditunda dan DPRD kembali mengundang Plt Walikota Tual agar hadir dalam rapat DPRD pada Selasa (6/3).

Hingga berita ini dimuat, Jumat (16/3/2016) Plt Wali Kota Abdul Hamid Rahayaan belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-40)

Label: