Samuel resmi ganti posisi Utuwaly di DPRD MTB

Peresmian PAW Anggota DPRD MTB sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Samuel
Lilimwelat bertempat di ruang sidang II DPRD MTB, Selasa (6/3).
Saumlaki, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menggelar Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal yakni peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD MTB masa jabatan 2014 – 2019.

Anggota dimaksud atas nama Agustinus Utuwaly, yang sebelumnya mengundurkan diri dan maju sebagai calon wakil bupati dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah MTB tahun 2017.

Sekaligus pada momen yang sama, dilakukan peresmian PAW Anggota DPRD MTB sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Samuel Lilimwelat bertempat di ruang sidang II DPRD MTB, Selasa (6/3).

Samuel dilantik sebagai anggota DPRD asal Partai  Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari daerah pemilihan dua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 55 Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018.

Ketua DPRD setempat, Frengki Limber saat prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan Samuel Lilimwelat mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan tersebut mengandung tanggung jawab untuk memelihara, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Suasana sidang Paripurna Istimewa DPRD MTB
“Sumpah janji ini bukan hanya disaksikan oleh diri sendiri maupun semua yang hadir saat ini melainkan perlu diyakini bahwa disaksikan pula oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Lanjut Frengki, didalam ketentuan Pasal 148 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah Kabupaten/kota, oleh karena itu sebagai wujud tanggung jawab DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sekaligus anggota DPRD dan selaku pejabat daerah Kabupaten/Kota oleh UU turut melekat tiga fungsinya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan untuk dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/Kota.

“DPRD sebagai keterwakilan rakyat dilengkapi dengan hak imunitas atau kekebalan untuk bersikap menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis di dalam maupun di luar persidangan namun bukan berarti penggunaan hak imunitas itu sebebas-bebasnya di luar sekat-sekat batas kepatutan,” pesannya.

Bahwa memperjuangkan kepentingan rakyat di DPRD menjadi perjuangan bersama seluruh wakil rakyat.

Oleh karena itu dia juga berpesan kepada Samuel untuk solid dan rasa sepenanggungan karena disadari setiap anggota DPRD saling membutuhkan dukungan antara satu dengan yang lain.

Frengki menyatakan pula bahwa pelantikan PAW anggota DPRD MTB ini adalah merupakan peristiwa politik bagi masyarakat yang terwakili pada wilayahnya yang merasa telah berhasil menyerahkan tangan sebagai simbol penyerahan kekuasaan untuk bertindak dan berbicara bagi anggota DPRD guna meneruskan perjuangannya.

Samuel Lilimwelat 
“Untuk itu selaku pimpinan maupun rekan sesama anggota DPRD, saya berpesan kepada saudara Samuel Lilimwelat bahwa waktu kita sudah sangat singkat dan sudah tidak ada tawar-menawar lagi. 
Untuk itu, gunakanlah dengan baik tangan dan lidah rakyat yang ada pada saudara untuk dapat bersuara dan bertindak secara baik, arif dan bijaksana dalam memperjuangkan kepentingan rakyat yang saudara wakili, sebab hanya dengan cara berempati kepada rakyat, anda didoakan oleh banyak orang,” pesannya lagi.

Kepada wartawan, Samuel menyatakan akan siap bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah daerah MTB guna menyejahterakan masyarakat.

“Yang saya targetkan adalah mengawal segala proses kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di Daerah pemilihan dua. Sebagai anggota DPRD saya tetap mengawal hingga program yang diusulkan bisa terlaksana,” janjinya.

Diakuinya bahwa proses pengusulan PAW yang dia tempuh selama ini dinilai menghabiskan waktu yang cukup panjang. Kendati demikian dia memaklumi proses dimaksud.

Sidang paripurna istimewa DPRD MTB tersebut turut dihadiri Agustinus Utuwaly yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Bupati MTB, Sekretaris Daerah MTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rohaniawan, dan sejumlah tamu undangan. 

(dp-18)

Label: