Dinilai langgar kode etik, Ratissa diadukan ke BK DPRD MTB

Pertemuan antara Kasat Pol PP dan staf dengan Ketua BK MTB, Wens Angwarmase yang
didamping Sekretaris DPRD MTB, Herman Yoseph Lerebulan
Saumlaki, Dharapos.com
Legislator Maluku Tenggara Barat (MTB), Sonny Hendra Ratissa kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Selasa (3/4/2018).

Kepada media, Kepala Satpol PP MTB, Cornelis Belay menyatakan bahwa pada 16 Januari 2018 saat Komisi B DPRD MTB menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah mitra kerja komisi yakni beberapa pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah, Ratissa sempat mengeluarkan tuduhan-tuduhan dan pernyataan yang tidak mendasar serta bertentangan dengan nilai moral, etika juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Anggota DPRD, Sonny Ratissa menyatakan bahwa Komisi B bodoh seperti Satpol PP. Pernyataan ini dikualifisir sebagai perbuatan fitnah, pencemaran nama baik serta sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan dan nama baik institusi Satuan Polisi Pamong Praja,” bebernya.

Selanjutnya, Ratissa yang juga Ketua Komisi C DPRD MTB ini dinilai melakukan intimidasi terhadap dirinya (Cornelis Belay – red) dengan melontarkan beberapa pertanyaan tentang permasalahan pribadinya di luar agenda sidang paripurna DPRD dengan Pemkab MTB, akhir Maret kemarin.

“Sehingga hemat kami, perbuatan Sonny Ratissa sangat berlebihan dan selalu menggunakan jabatan anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan keluarga,” nilainya.

Dikatakan, Satpol PP sebagai institusi resmi Pemerintah berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 menganggap perbuatan Ratissa telah bertentangan dan sangat mencederai wibawa Pemerintah RI.

Atas dasar itu, Cornelis mengaku telah memboyong seluruh staf di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertemu dengan Ketua BK DPRD MTB dan melaporkan tindakan Ratissa.

"Kami telah meminta kepada pimpinan BK DPRD MTB untuk melakukan pemeriksaan sekaligus sidang profesi kepada yang bersangkutan dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Belay juga mengancam akan menggerakkan seluruh anggota Satpol PP se Tanah Air untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan BK DPRD MTB.

Sementara itu, Sonny Hendra Ratissa yang dihubungi menyatakan bahwa penilaian Kasat Pol PP keliru.

Dalam paripurna tersebut, pihaknya justru mempertanyakan kinerja Kabag Satpol PP dalam menegakan aturan, dimana Kasat Pol PP dinilai kurang jeli dan terkesan sepihak.

“Dalam Paripurna itu saya menyatakan keberatan soal penyitaan mobil dinas DE 128 warna merah yang pernah dipinjamkan kepada kami. Mobil tersebut sudah dikembalikan ke Sekwan empat tahun lalu namun tidak dicek kebenarannya, melainkan seolah-olah mobil tersebut masih saya gunakan sehingga Kasat Pol PP datangi rumah saya dengan pasukan untuk mau menyita. Nah, sebagai pejabat daerah saya merasa tersinggung dan juga keluarga saya merasa seperti diintimidasi,” bebernya.

Selanjutnya dalam paripurna itu, Ratissa sempat mempertanyakan proses pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh masyarakat sebagaimana surat Sekretaris Daerah MTB.

Kejanggalan yang dia nyatakan yakni ada PNS aktif yang diminta mengosongkan rumah dinas, sementara mantan anggota DPRD (Jaflaun Batlayeri) yang telah menempati rumah dinas semenjak beberapa tahun lalu itu tidak dikosongkan.

"Saya tidak mengintimidasi tetapi mempertanyakan, kenapa sampai saudara Yaflaun itu belum dikeluarkan sementara ada PNS yang belum pensiun saja sudah dikeluarkan. Rumah dinas yang ditempati saudara Yaflaun Batlayeri itu sudah dicat dengan warna seperti warna sekretariat partai politik tertentu.  Nah, dia kan bukan pejabat daerah atau ASN tetapi kenapa dibiarkan,” kecamnya.

Ratissa menyatakan pula bahwa lembaga DPRD dibentuk oleh Negara untuk mengawasi segala regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan demikian sangatlah keliru jika Kasat Pol PP mempersoalkan langkah yang dilakukannya itu.

"Soal tudingan bahwa ada kalimat Komisi B bodok seperti Satpol PP, saya tidak ada waktu untuk membahas gosip atau berita hoax. Kalau merasa ada pernyataan itu, silakan lapor. Saya tidak merasa menyampaikan hal itu. Jadi jangan dipolitisirlah,” tukasnya.

(dp-18)

Label: