KPPN Saumlaki gelar sosialisasi terkait ketentuan pelaksanaan anggaran

KPPN) Saumlaki, MTB dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku melakukan sosialisasi
beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, Kamis (3/5/2018)
Saumlaki, Dharapos.com
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku melakukan sosialisasi beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran.

Masing-masing, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018,  Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Aplikasi SPRINT (Sistem Penatausahaan Rekening Instansi), serta Surety Bond dan Program Pensiun.

Sosialisasi ini ditujukan kepada Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Saumlaki yang berlangsung di aula kantor KPPN Saumlaki, Jumat (3/5/2018).

Acara tersebut diikuti oleh para PPK/PPSPM dari satuan kerja baik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat maupun di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan dibuka oleh Kepala KPPN Saumlaki, Teguh Irwono.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala KPPN Saumlaki, menyatakan bahwa realisasi atau penyerapan anggaran belanja tahun 2018 satuan kerja di wilayah Provinsi Maluku mencapai 92,29 persen dari total pagu sebesar Rp10,44 triliun atau sebesar Rp9,64 triliun.

Namun, di sisi lain dari keberhasilan merealisasikan anggaran tersebut, masih ditemukan permasalahan terkait dengan kinerja pelaksanaan anggaran, salah satunya adalah masih tingginya revisi DIPA satuan kerja.

Secara nasional, jumlah revisi DIPA selama tahun 2017 masih sangat besar yaitu sebanyak 52.400 dari 26.000 satuan kerja atau dengan kata lain rata-rata setiap satker 2 kali mengajukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.

Hal ini merupakan cerminan bahwa kebanyakan satuan kerja tidak bisa mendesain program kerja dengan benar.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran yang baik, akan dilakukan punishment bagi yang melakukan revisi sangat sering. Selain itu juga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 PMK No. 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018.

Terdapat hal yang berbeda dalam pengaturan revisi anggaran tahun 2018 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya antara lain dalam hal kewenangan pengesahan revisi, adanya batasan anggaran yang diperkenankan untuk direvisi, dan kewenangan pergeseran anggaran kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama.

Pada tahun sebelumnya kewenangan revisi hanya ada Ditjen Anggaran dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sedangkan pada tahun 2018 selain pada kedua institusi tersebut, pengesahan revisi anggaran dapat dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.

"Selain itu, adanya batasan nilai alokasi anggaran yang diperkenankan untuk direvisi yaitu sebesar 10 persen, dimana sebelumnya tidak diatur batasan tersebut.  Pada tahun 2018 diatur pergeseran anggaran kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama yang menjadi kewenangan Ditjen Perbendaharaan sedangkan pada tahun sebelumnya hanya mengatur kewenangan Ditjen Anggaran,” katanya.

Dijelaskan pula, Ditjen Perbendaharaan selalu berusaha untuk melakukan inovasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan dan simplifikasi proses bisnis pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja, di antaranya dengan melakukan pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern seperti penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.      

Salah satu narasumber sementara menyampaiakan materinya
Tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

“Kartu kredit Pemerintah dapat digunakan oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan belanja operasional seperti belanja keperluan perkantoran, pengadaan barang persediaan, sewa, dan belanja perjalanan dinas termasuk tiket, penginapan dan sewa kendaraan,” lanjutnya.

Disampaikan pula bahwa uji coba Kartu Kredit Pemerintah sudah dilaksanakan antara lain oleh Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementrian Keuangan RI.

Sosialisasi disampaikan secara berturut-turut oleh para narasumber yakni materi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018 disampaikan oleh Kepala Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Burhani AS.

Kemudian, Materi Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I.B.

Selanjutnya, Materi Penggunaan dan Keamanan Kartu Kredit oleh Stanley dari BRI Kantor Cabang Saumlaki, Aplikasi SPRINT oleh Fietdi Mulyo Hutomo dari KPPN Saumlaki, Pemaparan Program PT. Taspen oleh Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Ambon, Daely, dan materi ke enam Surety Bond, oleh Ilham Nusya Putra dan Lardi Uktoseja.

Meski materi sosialisasinya cukup banyak, namun para peserta tetap bersemangat dan antusias mengikuti materi demi materi.

Sosialisasi diselingi tanya jawab dan dialog antara narasumber dengan para peserta, serta dibagikan hadiah menarik bagi peserta sosialisasi yang aktif bertanya ataupun peserta yang benar dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh narasumber BRI Cabang Saumlaki, Taspen Cabang Ambon, Jamkrindo Cabang Ambon maupun panitia.

Acara sosialisasi ditutup pada pukul 15.45 WIT oleh Kepala KPPN Saumlaki, Teguh Irwono.

Acara yang diinisiasi  Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku ini dinilai sangat positif dan sangat bermanfaat untuk para PPK/PPSPM satuan kerja mitra KPPN Saumlaki.

Hal ini tercermin dari komentar dari beberapa peserta yang ditemui usai berlangsungnya acara. Peserta dari Disperindagkop Kabupaten MBD, A. Gomies menilai bahwa sosialisasi tersebut menyenangkan, menarik dan materinya bisa diterima dengan baik menarik, walaupun singkat tapi berisi.

Kapt. Kristanto Basuki dari Pangkalan AL Saumlaki menyatakan bahwa acara sosialisasi seperti ini sangat bagus dan sangat membantu untuk membina Satker. 

Sementara Ilham Nusya Putra, narasumber dari Jamkrindo Cabang Ambon menyampaikan bahwa adanya acara ini sangat bagus karena bisa langsung bersentuhan dengan PPK/PPSPM satker dan bersyukur bisa diperkenalkan bisnis kerja Jamkrindo. 

(dp-18)

Label: