Futwembun nilai penjelasan Bupati MTB menyesatkan

Calon Kepala Desa Olilit, Eduardus Futwembun
Saumlaki, Dharapos.com
Eduardus Futwembun (55), warga desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan mengaku tak puas dengan penjelasan Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon tentang proses hukum sengketa Pilkades setempat yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri Saumlaki.

Pria yang akrab disapa Edo ini adalah salah satu calon Kepala Desa Olilit yang sedang berperkara dengan Pemerintah setempat.

Ia memantik adanya pernyataan Bupati yang dinilainya tidak benar melalui salah satu koran, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Bupati dimaksud pada salah satu koran lokal dengan judul " Proses Pilkades Olilit, Bupati:  Kemendagri Nyatakan Cacat Hukum".

"Menurut saya ini adalah pernyataan yang sangat menyesatkan," kecamnya.

Karena, justru pernyataan yang disampaikan oleh Sekjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri 
tersebut berawal dari adanya surat permohonan Bupati Fatlolon kepada Kemendagri untuk meminta penjelasan tentang persoalan Pilkades serentak di MTB.

"Termasuk Olilit tanpa menghiraukan putusan PTUN Ambon maupun Makassar yang telah inkrah,” tegas Edo.

Ia menjelaskan bahwa sebagaimana dalam surat  ke Mendagri Nomor 140/1092/2017 tanggal 8 Agustus 2018, Bupati MTB memohon penjelasan terkait masalah Pilkades di Kabupaten MTB yang berdampak pada permasalahan hukum di empat desa termasuk Desa Olilit.

Kemudian ditanggapi oleh Sekjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui suratnya nomor: A37/4925/BPD, dan dari uraian surat itu disebutkan bahwa uraian permasalahan yang disampaikan oleh Pemkab MTB terkait penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2015 sudah cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Cacat hukum yang dimaksudkan dalam surat tersebut adalah calon kepala desa lebih dari 8 orang menyalahi aturan," bebernya.

Kemudian putusan Bupati MTB Nomor 1412-1248 Tahun 2015 tentang pembatalan sebagian hasil Pilkades Olilit dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di empat TPS bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Penjelasan Sekjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu seperti yang saya sampaikan tetapi 
Bupati menanggapinya lain. Bahwa dari penjelasan Sekjen tersebut menunjukkan bahwa Bupati tidak memahami sebuah proses hukum yang telah diuji oleh PTUN Ambon dan diperkuat oleh putusan banding di Makassar sebagai lembaga peradilan yang sah sesuai hukum dan yang telah inkrah,” jelasnya.

Edo menilai, perbuatan Bupati ini menunjukkan bahwa telah terjadi contemp of court terhadap lembaga peradilan yang menghalang-halangi proses hukum.

"Dan dikategorikan sebagi perbuatan melawan hukum," tegasnya.


(dp-18)

Label: