Berkas Pelaku Penganiayaan John Lurry Sudah di Kejari Ambon

Ilustrasi Berkas Perkara
Ambon, Dharapos.com
Berkas perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan Remon M. Matuankotta alias Remon Cs yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau-pulau Ambon dan PP. Lease telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, berkas tersebut telah dikirim untuk tahap I ke Kejari Ambon sejak 14 September 2018 lalu.

Pelimpahan tersebut diperkuat dengan surat pengantar No :  T/383/IX/2018/Reskrim serta Nomor Berkas Perkara : BP/135/K/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September 2018.

Proses hukum atas kasus ini berawal dari laporan Johanis Berikmas Lurry ke Polsek Leitimur Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res Ambon/SekLeitisel.

Lurry melaporkan sejumlah orang di Hutumuri atas tindak kekerasan secara bersama-sama/penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, diketahui turut melibatkan Wenly Thenu, salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.

Ia disangkakan bersama Remon M. Matuankotta dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.

Awalnya, proses hukum kasus ini ditangani pihak Polsek Leitisel, namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.

Hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018.

Kasie Pidana Umum Kejari Ambon, Ahmad Atamimi, SH yang dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) terkait tindak lanjut terhadap berkas perkara kasus ini, memastikan bahwa penanganan oleh pihaknya terus berjalan.

"Kami tidak diam, dan sementara berproses untuk kelengkapannya," terangnya.

Lanjut Atamimi, terkait kelengkapan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini masih melakukan konfrontir dengan pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Satresktrim Polres Pp Ambon dan Pp Lease.

"Jadi, tim Jaksa masih melakukan konfrontir dengan Kepolisian terkait status salah satu tersangka atas nama Paulus Pattiasina karena ada saksi yang mengatakan dia ikut memukul sementara ada yang bilang tidak. Sementara untuk tersangka lainnya tidak ada masalah," sambung Atamimi.

Ia pun berharap agar perkara ini segera disidangkan dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya terjadi aksi penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap Johanis Berikmans Lurry pada Rabu (3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.

Akibat penganiayaan itu, Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.

Selain itu, mata kirinya pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya saat aksi penganiayaan terjadi.

Kemarahan tersebut diduga dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.

(dp-16)

Label: