Plt. Kasatpol PP Maluku Bantah Informasi Adanya 48 Personel Ilegal


Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin
Ambon, Dharapos.com - Terkait  dengan pemberitaan tentang keberadaan  48  anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ilegal  pada  lingkup Pemerintah Provinsi Maluku langsung dibantah keras oleh pejabat setempat.

Pasalnya, hal itu membuat para anggota Satpol-PP yang selama ini menjalankan tugasnya menjadi resah. Sehingga hak-hak mereka seperti uang lauk pauk dan tunjangan tidak terlayani sebagaimana mestinya. 

Kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Jumat(18/1/2019) usai pertemuan dengan staf yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah setempat, Hamin bin Thaher, Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berhubungan dengan keberadaaan Satpol PP ilegal sebagaimana tudingan selama ini, namun itu tidak ada.

“Saya selaku pelaksana tugas telah memeriksa sejumlah dokumen SK yang ada dan semuanya resmi.  Tidak ditemukan adanya SK Satpol PP ilegal seperti yang diberitakan selama ini,” urainya.

Dan untuk memastikan itu pula, pihaknya juga meminta kajian dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.

“Karo Hukum telah mengkaji masalah ini dan tidak ada itu yang namanya Satpol PP ilegal,” cetusnya.

Renwarin juga membantah keras terkait informasi yang menyatakan jumlah personel Satpol PP mencapai angka 1.300 orang.

“Itu tidak benar, yang ada hanya 169 anggota yang sah sesuai dengan SK,” kembali bantahnya.

Olehnya itu, Renwarin berharap seluruh anggota Satpol PP Provinsi Maluku untuk kembali fokus dalam tugas pokok  dan menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya. 

(dp-19)

Label: