PN Saumlaki Gelar Eksekusi Lanjutan Putusan Tapal Batas Arui - Sangkra

Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH yang bertindak memimpin operasi pengamanan sementara memberikan arahan
Saumlaki, Dharapos.com - Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar eksekusi lanjutan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tentang batas wilayah masyarakat Desa Sangliat Krawain (Sangkra) dengan masyarakat Desa Arui Bab dan Arui Das di Kecamatan Wertamrian, Selasa (4/2/2020).

Proses eksekusi ini dilakukan sesuai putusan PN Nomor : 49/PDT/2016/PT.AMB tanggal 2 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.SML tanggal 3 Oktober 2016.

Ketua PN Saumlaki, Saiful Anam sempat menyaksikan proses pengarahan kepada massa dari ketiga desa sebelum dilakukan eksekusi dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi.

Sesuai pantauan, proses eksekusi ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Maluku Tenggara Barat, Kodim 1507/Saumlaki, Brimob dan Satpol PP setempat.

Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH yang bertindak memimpin operasi pengamanan itu menjelaskan bahwa kekuatan personil yang mengamankan jalannya eksekusi ini berjumlah 200 orang, dan telah dibagi dalam beberapa kelompok.

Ia menyebutkan, proses eksekusi ini merupakan proses eksekusi lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan Juni 2019 pada titik 7 dan 8.

"Hari ini, kami kawal proses eksekusi lahan di titik 6, 5, 4, 3, 2 dan titik 1 yang berada di tengah hutan. Kita telah bersepakat untuk melakukan proses eksekusi tapal batas ini dalam bingkai hidup orang bersaudara, sehingga bisa menjadi acuan untuk desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," cetus Wakapolres.

Lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan batas waktu pengamanan, mengingat topografi medan memiliki tingkat kesulitan tersendiri, sehingga aparat keamanan akan menyesuaikan dengan kemampuan para petugas dari PN Saumlaki.

Tim gabungan dari Pemerintah, aparat keamanan hingga masyarakat setempat siap melaksanakan proses eksekusi
"Intinya bahwa kita tidak akan mengejar target batas waktu namun diutamanakan adalah keamanan dan keselamatan dari proses ini," katanya menambahkan.

Sesuai pantauan, pihak keamanan membatasi keterlibatan masyarakat dalam proses eksekusi tersebut.

Selain jumlah perwakilan masyarakat, pihak keamanan juga mengidentifikasi setiap peserta yang terlibat yaitu ada unsur perwakilan Pemerintah desa, peserta yang bisa memandu perjalanan, pembawa bahan makanan dan membatasi warga untuk tidak membawa parang.

"Yang hanya bawa parang itu adalah mereka yang sudah ditunjuk untuk membersihkan jalan," sambungnya.

Selain aparat TNI - Polri, proses eksekusi lahan ini dipantau langsung oleh Camat Wertamrian dan staf serta masyarakat dari tiga desa.

"Selaku tokoh masyarakat di Sangliat Krawain, saya perlu menginformasikan bahwa seluruh masyarakat menyepakati dan mendukung sepenuhnya, bahkan ikut menyukseskan proses eksekusi," tutur Agustinus Rahanwarat.

Kendati demikian, jika nanti dalam proses eksekusi dan didapati tempat-tempat yang dinilai oleh termohon bertentangan dengan prinsip-prinsip tempat eksekusi maka pihak tergugat 1, dalam hal ini desa Sangliat Krawain akan melakukan perlawanan eksekusi dalam tahapan di PN Saumlaki.

Rahanwarat juga mengapresiasi aparat keamanan yang telah mengawal dan membantu proses eksekusi ini.

(dp-47)

Label: