Astaga! Pemdes Adaut kembali Disoroti Warga Soal Penggunaan PAD

Kantor Pemerintahan Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 
Adaut, Dharapos.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali disorot warganya.

Pasalnya, pihak Pemdes tidak transparan dalam penggunaan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD).

Bahkan kini, akibat ketidaktransparan itu, Pemdes mulai menuai kritikan warga.

Informasi yang dihimpun Dharapos.com dari sejumlah masyarakat desa, kritikan warga ini menyoal penarikan ngase atau sopi adat dan uang dari sejumlah warga pendatang dari luar desa oleh Pemdes.
Kebijakan Pemdes ini dilakukan semenjak tahun lalu, dengan jumlah yang harus dibayar setiap orang adalah Rp3.000.000,-

"Ada sekitar 24 orang dari Bugis Buton dan Makasar yang menetap dan harus membayar Rp3.000.000 per orang sehingga mencapai Rp 72.000.000," beber seorang sumber di Adaut.
Selain itu, LR (38) salah seorang warga saat dikonfirmasi menyatakan Pemdes harus transparan dalam pengelolaan keuangan khususnya PAD.

Dirinya menyayangkan karena dari anggaran sebesar Rp.72 juta yang seharusnya digunakan untuk membangun desa itu, tidak diketahui oleh sepuluh Soa. (Soa : kumpulan sejumlah marga atau mata rumah - red).

Ketua Lembaga Adat, Agustinus Luarmase, yang dikonfirmasi menyatakan, jumlah uang tersebut hingga saat ini tak diketahui penggunaannya oleh pihaknya dan masyarakat setempat.

Menurutnya, Pemdes tidak menghiraukan dan melibatkan dirinya dalam pengelolaan dana itu.

Padahal, sesuai kesepakatan di desa, kebijakan penarikan uang siri pinang (ngase) oleh Pemdes harus diketahui Lembaga Adat, termasuk penggunaan dana tersebut.

Sesuai ketentuan adat yang dibebankan kepada warga pendatang saat pertama kali berada di desa Adaut, mereka wajib menyetor jumlah uang tersebut dan seterusnya akan digunakan sebagai siri pinang untuk memperkenalkan mereka kepada masyarakat adat di sepuluh soa.

"Uang itu kan bukan milik Pemdes, tapi merupakan hak dari ke 10 soa yang ada di desa. Jadi penggunaannya pun harus diketahui oleh masyarakat. Sampai sekarang, saya dan masyarakat tidak tahu uang itu karena semenjak penyerahan tidak ada undangan bagi saya selaku ketua lembaga adat," beber Luarmase.

Ia juga menegaskan, kalau ada masyarakat yang menanyakan keuangan itu maka wajar karena itu adalah hak mereka.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Adaut Ignasius Batlayar saat di konfirmasi menyatakan, soal uang senilai Rp.72 juta yang dibayar oleh 24 warga BBM tahun lalu itu merupakan kebijakan adat.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan adat, mereka harus dibebankan untuk memberikan seekor babi per orang. Pemberian itu akan diserahkan kepada sepuluh soa sebagai perkenalan, namun mengingat mereka beragama Muslim maka ada musyawarah untuk diuangkan sebesar Rp. 3 juta per orang.

Setelah proses pembayaran, ia langsung menyerahkan kepada bendahara desa karena beberapa waktu kemudian dirinya sudah memasuki masa purna tugas.

"Saat itu saya sudah membuat bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada mereka, namun mungkin saja tidak diberikan oleh perangkat desa lainya," klaim Batlayar.

Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penggunaan dana tersebut karena saat ini sudah memasuki masa purna tugas.

(dp-45)

Label: