Dugaan Korupsi MP3KI 2014, Jaksa Aru Lamban Tetapkan Tersangka

Foto Ilustrasi
Dobo, Dharapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 senilai Rp3,4 Miliar.

Padahal penanganan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI ini telah berlangsung sejak awal September 2016 silam, namun hingga kini belum juga tuntas.

Tidak tuntasnya kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, menimbulkan berbagai ragam opini publik yang menduga, oknum Penyidik kala itu sengaja memperlambat, tidak serius bahkan dituding sengaja meloloskan oknum-oknum yang diduga terlibat didalam kasus Ini.

Menariknya lagi, hasil audit BPK kerugian keuangan negara sudah dikantongi, namun mirisnya proses penuntasan kasus ini belum terlihat ada perkembangan atau langkah majunya.

Mestinya ketika audit BPK sudah dikantongi, maka tinggal Jaksa memeriksa ahli dari BPK dan selanjutnya menetapkan tersangka serta ditahan. Namun faktanya, belum ada penyidikan ke arah tersebut.

Andarias Onaola kepada wartawan, baru-baru ini mengatakan lambanya penetapan tersangka dalam kasus ini oleh Penyidik Pidsus patut dipertanyakan, karena dari pernyataan Kasi Pidsus, Seska Taberima di sejumlah media di daerah ini bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan segera menetapkan tersangkanya.

“Saya ikuti benar kasus ini, beberapa bulan lalu, Kasi Pidsus membuat pernyataan di media kalau akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini, janji Kasi Pidsus belum juga direalisasikan, ada apa dibalik semua ini? Padahal kalau mau dibilang penanganan kasus ini sudah hampir fInal, karena tinggal penetapan tersangka Ialu disidangkan,”herannya.

Menurut Onaola, dirinya kuatir, jangan sampai kejadian penghentian kasus PLTD Taberfane juga akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, pada hal kerugian Negara dalam kasus PLTD Taberfane sudah dibuktikan dengan hasil audit BPK.

Namun Jaksa berdalih kalau pihak kontraktor telah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga kasus PLTD tersebut dihentikan atau di SP3-kan.

Olehnya itu, Andarias Onaola meminta Kasi Pidsus agar segera merealisasikan apa yang merupakan komitmen dan janjinya.

”Rakyat di negeri ini tentu saja tidak mengharapkan janji semata dari Kasi Pidsus, tetapi yang paIing dibutuhkan adalah komitmen dan keseriusan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, karena boleh dbilang sudah termakan usia ditangan Penyidik Kejaksaan,” tambah Onaola.

Di tempat terpisah, Politisi PDI-Perjuangan, Amus Gainau mengaku sebagai anak Desa Koijabi tetap terus melakukan pemantauan penanganan kasus ini dan jika pada akhirnya nasib kasus ini sama seperti PLTD Taberfane.

Maka pihaknya tidak segan-segan akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang menangani kasus ini.

“Sebagai anak Desa Koijabi, saya terus ikuti ini, sehingga jika nasibnya seperti kasus PLTD Taberfane yang di SP3-kan oleh Kejari Aru, maka saya akan surati Kejagung dan Kejati Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang tangani kasus ini,” tegasnya.

(Ns/dp-31)

Label: