Pemkab Malra Lakukan Pendampingan Produk Hukum Perda di Ohoi Namar


Bagian Hukum Setda Malra saat melakukan pendampingan produk hukum Perda di Ohoi Namar
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan produk hukum peraturan daerah (Perda) di Ohoi Namar.

Pantauan media ini, bertempat di Balai Ohoi Namar, Senin (20/7/2020), Kabag Hukum Setda Malra Debby Bunga membuka secara resmi kegiatan dimaksud.

Peserta kegiatan yaitu perangkat Pemerintah Ohoi Namar yang terdiri dari kepala ohoi beserta staf, BSO, lembaga adat dan LPMO.

Kabag Hukum dalam pernyataannya mengakui bahwa selama ini hampir semua ohoi defenitif belum memiliki peraturan desa dan peraturan lainnya.

“Oleh karena itu, saya beserta staf turun langsung untuk memberikan pendampingan langsung kepada Pemerintah Ohoi,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ohoi Namar Anthonius Sirwutubun, SIP mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Malra.

“Saya bersama staf dan BSO mengakui bahwa kegiatan seperti ini sangat bermaanfat untuk penyelenggaran peraturan-peraturan di ohoi,” cetusnya.

Pihaknya, lanjut Sirwutubun, sangat membutuhkan peraturan yang mengingkat di ohoi Namar mengingat selama ini belum ada Perdes.

“Hanya beberapa keputusan yang dibuat kepala ohoi,” tandasnya.

Di kesempatan itu, langsung dilakukan simulasi salah satu peraturan terkait Siskamling Covid-19.

Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dari awal sampai selesai.

(dp-52)

Label: