Ranbalak : "SHR Punya Budaya Kejahatan Tapi Berlindung Dibalik Hak Imunitas Anggota DPRD"

Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Sebastianus Ranbalak

Saumlaki, Dharapos.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sony Hendra Ratissa (SHR) diduga punya budaya kejahatan dan mengalami ganguan kejiwaan atau paranoid.

Dia dinilai hanya berlindung di bawah Hak Imunitas sebagai anggota DPRD saat itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sebastianus Ranbalak, dalam jumpa pers ruang kerjanya pekan kemarin.

Ranbalak menilai, SHR yang telah dua kali masuk bui dan sedang menjalani persidangan atas kasus penghinaan terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar ini, memiliki budaya kejahatan yang sudah dilakukan secara terus-menerus.

"Jadi kalau ada budaya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang secara terus menerus maka tak perlu diberi maaf, karena ini sudah jadi budaya," bebernya.

SHR yang dijerat dengan pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 5 bulan, dinilai hanya berlindung pada UU MD3 dan hak imunitas sebagai anggota Legislatif, karena saat dilaporkan, SHR masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Padahal menurutnya, ada UU lain yang lebih tua dari itu yaitu WVS yang di Indonesia disebut dengan  kitab UU Hukum Pidana yang dalam bahasa Belanda disebut Wetboek van Strafrecht.

Keterangan Saksi

Markus Atua, salah satu saksi yang mengaku telah bersaksi di persidangan menjelaskan kronologis kejadian saat itu.

Menurut saksi, saat itu Komisi B sementara bersidang, sementara SHR yang saat itu sebagai ketua komisi C, datang dan meminta diberikan hak untuk berbicara soal kuota CPNS.

Atua yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi B, enggan memberi kesempatan kepada SHR lantaran itu bukan sidang lintas komisi.

Dia menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2018, Komisi B menggelar rapat bersama dua mitra yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata.

Pada waktu rapat komisi berjalan, datanglah SHR yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi C serta dua orang anggota DPRD dari komisi lain yakni Simson Lobloby dan Simon Liur.

Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan soal kekurangan tenaga guru yang ada di beberapa wilayah dan berencana untuk melakukan pemerataan tenaga guru tanpa intervensi dari DPRD.

Karena jika ada intervensi, maka akan terjadi penumpukan tenaga guru wilayah tertentu seperti di kecamatan Tanimbar Selatan, sementara kecamatan yang jauh di pulau-pulau akan terjadi kekurangan guru.

Tak setuju dengan penjelasan Kadis Lieke Tan, SHR memberi reaksi atau kode kepada Markus Atua yang sedang memimpin rapat itu untuk memberinya kesempatan berbicara.

"Ada kode dari mereka, serta saran dari Ibu Ema Labobar untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang berbicara. Tapi saya selaku ketua Komisi B yang sedang pimpin rapat saat itu  tidak memberi kesempatan kepada mereka karena itu bukan rapat lintas komisi, tapi rapat dibuka khusus untuk Komisi B dan dua mitra"  tutur Atua.

Usai rapat, pimpinan dan anggota Komisi B berencana on the spot ke lokasi wisata Perahu Batu.
Sambil menunggu makan siang, mereka berdiskusi diluar ruangan sidang dalam suasana santai terkait rencana pemerataan tenaga guru.

Atua menyatakan, diskusiknya cukup alot. Selain dirinya, hadir saat itu SHR, Pater Bulurdity, dan Petrus Canisius Jaflaun  serta sejumlah anggota komisi yang tidak duduk namun hanya berlalu-lalang.

"Kemudian dalam perdebatan itu muncul reaksi yang cukup keras dari Sony begini bilang ke Kamong (kalian, red) punya Bupati itu, bajalan kesana kemari, hasilnya nol. Kuota CPNS yang dia bilang 540, ternyata mana, cuma 54. Hasilnya mana? Pi sampaikan ke kamong punya Bupati, bilang Sony Ratissa yang bilang. Beta sudah rekam Bupati saat kampanye dan lain-lain. Semua hanya parlente, seng ada hasil," beber Atua meniru kata-kata SHR.

Atua menyatakan, SHR menyampaikan pernyataan itu dengan suara yang lantang dan dalam kondisi yang terbawa emosi karena tidak diberikan kesempatan untuk berbicara saat di dalam rapat komisi B.

(dp-47)

Label: