Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I, Ini Pesan Sekda Malra ke Pimpinan Ohoi

Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I TA 2020 yang berlangsung di aula kantor Bupati Malra, Rabu (22/7/2020)

Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020.

Pantauan media ini, rapat tersebut berlangsung di aula kantor Bupati Malra, Rabu (22/7/2020).

Giat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini instansi-instansi terkait antara lain Inspektorat Daerah, BPMD, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Malra A. Yani Rahawarin sekaligus membuka secara resmi.

Peserta rapat sendiri terdiri dari kepala dan pj kepala ohoi beserta perangkat dan camat asal 6 kecamatan di daratan Kei Kecil.

Sekda dalam pernyataannya mengingatkan camat, kepala serta pj kepala ohoi beberapa hal penting terkait dengan kepentingan wilayahnya.

Salah satunya, kepala dan pejabat kepala ohoi harus mampu untuk membangun wilayahnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian, semua pertanggungjawaban dana ohoi dan bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah harus segera dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah,” rincinya.

Sekda juga memperingatkan pejabat Ohoi agar bekerja dengan baik. Hal itu mengingat saat pejabat diangkat oleh Bupati maka dipandang cakap dan mampu untuk menahkodai sebuah Ohoi.

“Pejabat juga diangkat untuk bertugas dalam kurun waktu enam bulan guna mempersiapkan pemilihan kepala ohoi definitif atau pemerintahan permanen,” sambungnya.

Apabila dalam kurun waktu enam bulan pejabat ohoi tidak mampu bekerja dengan maksimal dan belum bisa untuk menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan maka harus segera mengundurkan diri dan digantikan oleh orang lain.

Tugas lainnya, apabila pengurus ohoi digantikan maka terlebih dahulu harus melakukan konsultasi ke camat untuk pergantian dimaksud.

“Akan tetapi apabila perangkat tersebut tidak mampu untuk bekerja karena alasan tertentu maka segeralah diganti tetapi tetap berkonsultasi dengan camat pada kecamatan tersebut,” imbau Sekda.

Pejabat juga tidak berhak untuk mengganti perangkat ohoi kecuali kepala ohoi defenitif yang sudah permanen.

“Akan tetapi apabila ada perangkat yang malas bekerja maka dapat segera diganti tetapi tetap melakukan konsultasi dengan camat setempat,” tegasnya.

Kepala dan pejabat ohoi juga harus bekerja jujur dengan mengikuti aturan pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam kepemimpinan.

Sekda mengingatkan kepada semua kepala dan pejabat ohoi agar segera membuat laporan seluruh program bantuan baik BLT, BST maupun non tunai lainnya.

“Segera masukan kepada kami sehingga dana Ohoi tahap dua akan diproses pencairannya,” pungkasnya.

Pada akhir sambutannya, Sekda kembali mengingatkan kepada semua kepala maupun pejabat ohoi agar bekerja dengan jujur dan amanah sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat Rasyid, menyampaikan bahwa penyaluran dana desa dari rekening kas negara ke rekening kas daerah dilakukan melalui tiga tahap.

Penyaluran dana Ohoi tersebut besarannya dibagi dalam tiga tahap yaitu 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

“Olehnya itu, kepada kepala atau pejabat ohoi yang sudah menyalurkan dana desa/ohoi tahap satu untuk secepatnya melaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah agar segera mengajukan permintaan untuk tahap dua dan tiga yang disalurkan masing-masing 15 persen dan 10 persen,” tandasnya.

Turut hadir, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta staf ohoi 6 kecamatan di daratan Kei kecil.

(dp-52)

Label: