10 Tersangka Perampas Jenazah Covid-19 Diserahkan ke Kejari Ambon

Proses penyerahan 10 tersangka perampas jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung ke JPU Kejari Ambon

Ambon, Dharapos.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon Pp Lease resmi menyerahkan 10 tersangka perampas jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (18/8/2020) setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan untuk di teliti (tahap I) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari setempat.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido J. Manik dalam pernyataannya membenarkan hal itu.

“Jadi, Selasa kemarin kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan,” rincinya, di Mapolres setempat, Kamis (20/8/2020).

Adapun ke 10 tersangka dalam kasus perampasan jenazah Covid ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.

Dalam perkara ini, Polisi menetapkan ke 10 tersangka melanggar pasal 214 KUHP junto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat 26 Juli 2020, maka Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

(dp-19)

Label: