Aneh ! Tak Ada di APBD 2020 dan Dikorupsi, PUPR Aru Usul 5M Untuk Jalan Lingkar Wamar

Kondisi jalan lingkar lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran)
Dobo, Dharapos.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000 masih bergulir di Mapolres Kepulauan Aru.

Potensi kerugian negara akibat indikasi mark-up yang dilakukan kontraktor dari proyek ini dilaporkan mencapai 2 Miliar lebih sesuai hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Menariknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, di 2020 ini, kembali mendapat anggaran yang bersumber dari DAK Afirmasi senilai Rp5.5 Miliar untuk pembangunan proyek jalan yang sama.

Bahkan berdasarkan penelusuran yang dilakukan, proyek tersebut sedang dalam proses tender.
Informasi yang diterima media ini, mengetahui adanya anggaran Rp5,5 M diperuntukan untuk jalan lapen DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran, Komisi III DPRD setempat langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Aru, Rabu (5/8/202).

Sumber yang meminta identitasnya tidak diberitakan, mengaku bahwa saat pembahasan APBD 2020 antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tidak pernah dibahas soal jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa - Tempat Wisata Papaliseran).

Namun yang dibahas kala itu sesuai usulan Dinas PUPR Kepulauan Aru adalah jalan pedesaan.
Anehnya lagi, saat ini sedang proses tender di Bagian Layanan Pelelangan adalah pembangunan jalan lapen lingkar pulau Wamar ((Durjela - Tempat Wisata Papaliseran).

"Setelah mengetahui kalau paket itu dalam proses lelang, DPRD telah meminta kepada Bagian Layanan Pelelangan untuk sementara menunda proses tender hingga Dewan mendapat kejelasan dari Dinas PUPR," bebernya.

Sumber menambahkan bahwa, kasus DAK Afirmasi 2018 masih dalam proses pihak Kepolisian dimana hampir sebagian besar wakil rakyat juga telah dimintai keterangan.

Karena, anggaran DAK Afirmasi sesuai dokumen APBD ada di DPA Dinas Perhubungan, namun dialihkan ke Dinas PUPR tanpa sepengetahuan para wakil rakyat di periode itu.

"Nah, DAK Afirmasi 2018 sudah jadi contoh, jangan sampai kembali terulang di DAK Afirmasi 2020. Memang baiknya digelar RDP untuk mendapat kejelasan dari Dinas PUPR, sehingga apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum, maka itu di luar tanggung jawab dewan," bebernya.

Lanjut sumber, sasaran dari RDP dimaksud adalah meminta Dinas PUPR untuk menunjukan Juknis pekerjaan jalan Lapen 2020.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Iaman LPSE Kabupaten Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, proses pelelangan DAK Afirmasi ini sedang dilakukan.

Sebanyak 14 perusahaan yang ikut tender masing-masing; PT. Abdi Perdana Jaya, PT. Indo Megah Sukses, CV. Ilpapa Jaya ,CV. Perdana Prima, PT Elim Jaya Baru, PT. Vilia Sumber Mas, CV. Cicilia Mandiri, CV. Varia Karya Teknika, PT. Shalfran Nafiri Manise, CV. Citra Mandiri Perkas , PT. Erloom Anugerah Jaya, CV. Utara Permai, CV. Naptuali Cipta Teknik dan CV Evav Lebih Baik.

Namun,  baru dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni PT. ABDI PERDANA JAYA dengan harga penawaran Rp4.681.303.959,32 dan PT. INDO MEGAH SUKSES mengajukan penawaran sebesar Rp5.172.089.129,18 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Aru TA 2018 Nomor 12. C/HP/XIX.AMB/07/2019 pertanggal 30 Juli 2019 menyebutkan kerugian negara pekerjaan pembangunan jalan pulau Wamar - Durjela Tempat Wisata Papaliseran pada Dinas PUPR setempat senilai Rp2.784.567.482,51.

(dp-31)

Label: