Bendera RMS Coreng Momen HUT RI ke 75 di Maluku


Momen peringatan Proklamasi HUT RI ke 75 di Maluku, tercoreng dengan berkibarnya bendera benang raja (RMS) di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (17/8/2020)
Ambon, Dharapos.com - Momen peringatan Proklamasi HUT RI ke 75 di Maluku, tercoreng dengan berkibarnya bendera benang raja (RMS) di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (17/8/2020).

Seorang saksi warga setempat, Stenly Pattipeilohy (36) mengutarakan awalnya ia sementara duduk di dapur rumahnya pada pukul 06.00 Wit.

Lalu datang seorang tetangganya, Desi memberitahukan bahwa ada bendera RMS berkibar pada tiang di halaman kantor Pengadilan Tipikor yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya.

Sekitar pukul 06.15 Wit, Pattipeilohy tiba di tempat kejadian dan melihat ada 5 orang dan satu orng sementara memanjat tiang untuk menurunkan bendera dimaksud.

Bendera itu kemudian diserahkan ke Babinsa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina.
Pattipeilohy sendiri langsung bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek baguala .

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar  kepada wartawan usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi di lapangan Merdeka Ambon, menegaskan, akan mengusut kejadian tersebut.

“Kami akan usut itu,” tegasnya.

(dp-19)

Label: