Pelayanan Publik Pemerintah Perlu Kolaborasi Dengan Masyarakat

 Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan - RB Diah Nataliza

Ambon, Dharapos.com - Pelayanan publik yang dilakukan memerlukan kolaborasi dan itu bukan tanggung jawab pemerintah semata.

"Secara umum memerlukan kolaborasi. Jadi, sebernanya pelayanan publik itu tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat itu sendiri sebagai pengguna," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan - RB Diah Nataliza kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (24/8/2020).

Menurut dia, perlunya mendengar aspirasi dari masyarakat terkait apa yang dapat menjadi feedback bagi penyelenggara pelayanan publik.

"Harapan masyarakat itu dinamis, yang dulu puas sekarang belum tentu puas. Harus kita imbangi dan tentu dengan berbagai keterbatasan yang ada kita berupaya memenuhi harapan masyarakat dan memperkuat pelayan publik itu sendiri," katanya.

Di saat ini, peranan teknologi informasi sangat penting, untuk itu penguatan di bidang kompetensi dan infrastruktur perlu dilakukan.

Diah menyampaikan, sebagai penyelenggara dan juga masyarakat, kecepatan dalam dalam melayani tidak secepat harapan masyarakat.

"Masyarakat itu tidak pernah puas, mereka ingin lebih lagi, begitukan hukumnya! Seperti teori motivasi Maslow, setelah harapan dipenuhi maka harapan akan menjadi lebih tinggi," sambungnya.

Komplain yang diberikan masyarakat menurutnya, merupakan hal biasa karena justru dengan saran dari masyarakat akan menjadi ruang bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan pelayanan.

Untuk itu, pihaknya melakukan inovasi.

"Yang pertama, harus memahami apa kebutuhan masyarakat. Kedua komitmen! Ini bukan hanya dari pimpinan tinggi tapi diterjemahkan ke bawah lagi sampai pimpinan OPD dibawahnya lagi," urainya.

Lanjut Diah, ditengah kondisi pandemi ini Pemerintah harus tetap produktif karena sudah merupakan tugas melayani masyarakat. Meski disisi lain, harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Bagaimana bisa melayani masyarakat, kalau kita sendiri kurang sehat," tegasnya.

Selain itu, kalau ada perubahan standar operasional pelayanan, masyarakat harus mendapat informasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan miss komunikasi.

(dp-19)

Label: