PH Rusdy Ambon Siap Beberkan Bukti-bukti Hukum Penjualan Tanah Raden Pandji

Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman Hattu

Ambon, Dharapos.com - Penasehat Hukum Rusdy Ambon, Herman Hattu siap membuktikan penjualan tanah Raden Pandji tidak bermasalah.

Penegasan tersebut disampaikannya mengingat Anidayanti Qamariah Pelupessy alias Veny mengajukan gugatan hukum terkait pembelian tanah tersebut melalui penasehat hukumnya, Ros Alfaris di Pengadilan Negeri Ambon pada 14 Agustus 2020 lalu.

Menurut Hattu, selaku penjual Irfan Ali merupakan ahli waris dan mereka tidak sendiri. Orang tua dari dari penggugat juga resmi sebagai ahli waris.

"Opini yang berkembang adalah sebagai ahli waris seakan-akan disingkirkan, itu tidak dan itu terdapat pada penetapan Pengadilan Agama Ambon" ungkapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (4/9/2020).

Selaku PH, Hattu menegaskan memiliki dokumen penetapan resmi dari Pengadilan Agama setempat.
Selain itu, semua ahli waris terlibat proses sampai penjualan dan itu sah.

Dan yang tak kalah penting, penjualan itu resmi dilakukan oleh pejabat negara resmi yang ditunjuk yaitu seorang notaris.

"Dari situ pengalihan status kepemilikan kepada Rusdi Ambon secara pribadi bukan karena jabatan beliau," tegasnya.

Di samping itu, Erna Namira Ali sudah mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan itu diberikan kepada anaknya sebesar Rp258 Juta.

Untuk itu pihaknya siap membeberkan bukti-bukti hukum di pengadilan nanti.

(dp-19)

Label: