Polres Malra Kembali Gagalkan Peredaran Sopi

Barang bukti 4 jerigen sopi yang diamankan dari rumah Achong Refualu

Tual, Dharapos.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) kembali menggagalkan peredaran.

Terpantau Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIT, lokasi Wearhir Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual telah ditemukan tertangkap tangan minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak 210 liter.

Sopi tersebut dikemas dalam 7 jerigen yang terdiri dari jerigen 30 liter sebanyak 5 buah, jerigen 35 liter sebanyak 1 buah dan  jerigen 25 liter sebanyak 1 buah.

Ke 7 jerigen sopi tersebut diturunkan dari KM. Cahaya Manggala yang berlabuh di pelabuhan Yos Sudarso Tual ke spead boat untuk dibawa menuju ke Wearhir Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Namun, tertangkap tangan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Malra saat akan dibawa ke Un Pantai.

Pada saat penangkapan petugas hanya menemukan 3 jerigen dan langsung diamankan di Mapolres Malra, sedangkan 4 jerigen lannya telah di bawa ke Un Pantai.

Pukul 15.30 Wit petugas Sat Res Narkoba bersama-sama dengan Ahmad Rahman menuju ke rumah pemilik barang berupa minuman keras jenis sopi yang bertempat di Un Pantai.

Karena sesuai informasi yang didapatkan bahwa 4 jerigen sopi telah dibawa oleh Ahmad Rahman ke rumahnya Acong Refualu.

Setibanya dirumah itu, Ahmad Rahman langsung menunjukan kepada petugas tempat dimana ia meletakan 4 jerigen sopi tersebut.

Dengan disaksikan pemilik rumah petugas langsung mengambil 4 girigen sopi tersebut dan dibawa ke Mapolres Malra.

Pemilik sopi tersebut, Achong Refualu melarikan diri.

(dp-52)

Label: