Nilai Satgas "Kekanak-kanakan", Bupati Tanimbar Ancam Polisikan Kabandara Saumlaki

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon meminta Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Amtufu Saumlaki Januaris Seralurin untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya melalui media ini yang menyebutkan bahwa kebijakan buka tutup bandara Mathilda Batlayeri oleh Pemerintah daerah dan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat seperti permainan anak-anak.

Bupati menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 selama ini tidak menutup bandara Mathilda Batlayeri melainkan melakukan  pembatasan penerbangan komersial yang masuk ke wilayah kepulauan Tanimbar.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat resmi yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua unsur, termasuk perwakilan bandara Mathilda Batlayeri.

"Jadi, jika ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini seperti permainan anak-anak, maka mungkin dia saja yang seperti kekanak-kanakan," tegasnya di Saumlaki, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Bupati, pembatasan sementara penerbangan komersial itu dilakukan untuk menyelamatkan 127 ribu penduduk Tanimbar.

Tentang pembatasan penerbangan komersial ini, pihaknya sudah mengkomunikasikannya dengan Dirjen Perhubungan Udara dan tidak menyalahi aturan.

Semestinya, pembatasan penerbangan komersial itu berakhir tanggal 14 Oktober 2020 namun karena ada pertimbangan Forkopimda maka penerbangan komersial kembali dibuka.

"Jika kepala bandara bilang bahwa dalam pembahasan itu mereka tidak dilibatkan maka dia berbohong. Kami punya bukti daftar hadir rapat dan bukti undangan. Beberapa kali kan kepala bandara mengutus stafnya. Jadi mungkin saja stafnya tidak lapor ke dia. Atau mungkin saja karena tidak mau hadir jadi tidak tahu," kecamnya.

Bupati mengaku pernah menegur staf bandara yang hadir dalam rapat, karena Kabandara tidak pernah hadir dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19.

Bupati pun mengancam akan mengirim undangan kepada Dirjen Perhubungan Udara jika Kabandara terus menyepelekan undangan rapat penanganan dan pencegahan Covid-19 di kabupaten ini.

Untuk itu, ia minta Kepala UPBU Mathilda Batlayeri segera membuat klarifikasi tertulis tentang pernyataannya yang menyebutkan kebijakan penutupan bandara adalah kebijakan kekanak-kanakan.

"Saya minta yang bersangkutan segera mengklarifikasi pernyataan kekanak-kanakan itu kepada saya atau ke Satuan Tugas. Dia bilang Satgas kekanak-kanakan? Dia harus klarifikasi ! Kalau tidak, kita lapor polisi," tegas Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Yanuaris Seralurin menilai kebijakan penutupan bandar udara tersebut oleh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah berlebihan dan seperti permainan anak-anak.

Pernyataan ini disampaikan Yanuaris merespon kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Tanimbar yang semula mengeluarkan surat pembatasan penerbangan komersial sejak 14 September 2020 sampai 15 Oktober 2020, namun belum mencapai batas waktu yang ditentukan, sudah kembali dibuka.

"Surat Pemkab Kepulauan Tanimbar itu ditutup dari 14 September sampai 15 Oktober 2020, esoknya lagi bikin surat buka, lusa tutup lagi.

Terakhir surat yang baru saja kami terima ini katanya sesuai rapat terakhir. Seperti permainan kanak-kanak deh," kata Yanuaris melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (1/10/2020).

Dikatakan, Satgas Penanganan Covid-19 setempat sudah beberapa kali menghentikan sementara penerbangan masuk keluar wilayah itu tanpa melibatkan pihak bandara.

Padahal dalam dunia penerbangan, tidak mudah mengeluarkan kebijakan menutup atau membuka suatu bandara.

Semestinya, jika tim Satgas Penanganan Covid-19 berencana mengeluarkan kebijakan buka atau tutup bandara, harus dikaji secara matang dengan melibatkan pihak bandara.

(dp-18) 

Ikuti link videonya ........



Label: