OPINI : Prospek Layanan Filial KPPN Saumlaki Di Tiakur Dalam Tatanan Kerja Baru Kementerian Keuangan

Saiful
PEMBUKAAN

Tidak semua Pemangku kepentingan (stakeholder) Ditjen Perbendaharaan memiliki lokasi yang mudah dijangkau, sehingga dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan perbendaharaan negara kepada stakeholder yang mengalami kendala dalam memperoleh layanan akibat lokasi dan sarana prasarana transportasi yang kurang memadai atau yang terletak di daerah terpencil (remote area) inilah yang merupakan pertimbangan utama dalam pembentukan Layanan Filial Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan salah satu kantor vertikal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

        Selanjutnya, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 dimana mengharuskan penerapan social distencing sehingga berdampak pada pembatasan pergerakan manusia dan pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan perkantoran. Kegiatan penyaluran APBN tetap harus berjalan namun harus mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan perbendaharaan harus menyesuaikan terhadap kondisi.

Kantor Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-540/PB/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan  Layanan Filial, dan beroperasi sejak bulan Februari 2019 sampai saat ini.

PENJELASAN

            Dasar pertimbangan penetapan Kota Tiakur (Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya) sebagai salah satu lokasi pelayanan filial KPPN adalah berangkat dari kondisi geografisnya yang berada di remote area, dengan pertimbangan beberapa hal sebagai berikut:

A.   Berada di posisi paling selatan dari wilayah Provinsi Maluku dengan akses transportasi yang sangat sulit menuju dan dari KPPN Saumlaki sebagai kantor induk pelayanan perbendaharaan. Dimana untuk jalur transportasi dapat dijelaskan:

Ø  Transportasi Udara.

Sampai dengan saat ini transportasi udara adalah satu-satunya alat transportasi yang tercepat yang dapat digunakan oleh para petugas satker untuk menuju dan dari KPPN Saumlaki. Perjalanan  udara menuju Saumlaki dari Tiakur tersebut harus  dijalani dengan terlebih dahulu transit di kota Ambon (ibu kota Provinsi Maluku), ini dikarenakan tidak ada jalur  penerbangan  langsung  dari   Tiakur ke Saumlaki.  Perjalanan  dengan moda  transportasi udara ini memakan waktu tercepat adalah 2 hari (transit di Ambon).

           Ø  Transportasi Laut

Salah satu alternatif transportasi dari Tiakur menuju Saumlaki adalah dengan menggunakan moda transportasi laut yaitu dengan menggunakan kapal Perintis (KM. Sabuk Nusantara) dan Kapal Pelni (KM.Pangrango). Namun transportasi ini tidak memiliki jadwal yang tetap, sehingga satuan kerja susah menyesuaikan waktu dan tidak menjadi pilihan bagi para satker mitra KPPN Saumlaki di Tiakur maupun Kisa di Kabupaten MBD.

Kendala terbesar bagi satuan kerja mitra KPPN Saumlaki yang berada di wilayah Kota Tiakur untuk mendapatkan layanan perbendaharaan adalah tidak cukupnya biaya operasional dalam satu tahun anggaran untuk melakukan perjalan dinas ke KPPN Saumlaki untuk mendapatkan layanan perbendaharaan sebagaimana mestinya.

Kantor Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur mulai aktif sejak Februari tahun 2019 dan sepanjang tahun 2019 telah melayani 11 (sebelas) unit kantor Satuan Kerja (satker) vertikal Kementerian dan Lembaga yang berada di 2 (dua) lokasi pulau yang berbeda yaitu pulau Moa (Tiakur) dan Pulau Kisar serta tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dimana dalam setiap bulan dilakukan penugasan kepada 1 sampai 2 orang pegawai/pelaksana yang memiliki kapabilitas baik untuk melaksanakan layanan filial di Tiakur mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15.

Jenis Layanan Filial KPPN Saumlaki dia Tiakur adalah melaksanakan kegiatan front office KPPN Saumlaki sebagai berikut:

-       pelayanan penerimaan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK;

-       pengujian SPM secara substantif dan formal;

-       pemindaian SPM beserta dokumen pendukung;

-       konfirmasi surat setoran penerimaan;

-    pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan; dan pelayanan konsultasi oleh customer service officer (CSO).

Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan layanan filial selama ini yang telah dilaksanakan dan dilaporkan secara periodik oleh KPPN Saumlaki ke Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, ternyata para satuan kerja mitra KPPN Saumlaki di Kabupaten Maluku Barat Daya belum dapat mempergunakan kesempatan layanan dimaksud secara maksimal, sehingga cenderung kegiatan layanan filial KPPN Saumlaki mubazir sehingga disisi penganggaran KPPN Saumlaki layaknya terjadi pemborosan.

Salah satu contohnya adalah dalam pelayanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) APBN beserta dokumen pendukung lainnya. Perbandingan jumlah SPM yang disampaikan oleh satker dan diterima oleh petugas saat layanan filial dilaksanakan antaran tanggal 1 sampai dengan 15 setiap bulannya dengan SP2d satker di wilayah Kab.MBD yang diterbitkan, sangat jauh berbeda.

Dalam tahun 2019 jumlah SPM yang disampaikan/diterima di layanan filial KPPN hanya berjumlah 562 dari 1.960 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan, yang berarti bahwa ada 1.398 SPM yang masih disampaikan/diterima di KPPN Saumlaki sebagai KPPN Induk. Sedangkan dalam semester I tahun 2020 jumlah SP2D yang diterbitkan sebanyak 480 sedangkan SPM yang disampaikan/diterima pada layanan filial KPPN hanya 75 SPM.

Grafiknya sebagai berikut:

 

   

  

Dari hasil monev didapatkan informasi mengapa hal tersebut diatas terjadi, hal ini disebabkan beberapa hal :

1)  Ada beberapa Satker yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (pulau Kisar) yang lebih memilih untuk dilayani di KPPN Saumlaki disebabkan permasalahan transportasi dari Kisar ke Tiakur tidak mempunyai jadwal yang tetap atau teratur, sehingga menyulitkan mereka untuk menyesuaikan dengan jadwal buka Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur.

2)  Terkait kondisi sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, hampir semua Satker yang berada di Kisar telah lama menyiasati kondisi kesulitan transportasi dimaksud dengan menyiapkan petugas-petugasnya (operator dan PP-SPM) untuk bertempat/tinggal di kota Saumlaki, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan dana dapat dengan mudah menyiapkan SPM untuk segera diajukan ke KPPN Saumlaki sebagai KPPN Induk.

3)    Alasan lainnya bahwa terkadang Satker yang dilayani di Filial KPPN Saumlaki di Tiakur mendapati kesulitan untuk menyesuaikan jadwal pengajuan SPM ke KPPN Filial yang hanya melayani penerimaan SPM antara tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya, terkadang SPM masih banyak juga yang diajukan diatas tanggal pelayanan tersebut. Sehingga dengan terpaksa mereka mengajukan di KPPN Saumlaki sebagai KPPN Induk.

Tatanan kerja baru di lingkungan Kementerian Keuangan diwujudkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 223/KM.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) Di Lingkungan Kementerian Keuangan sekaligus merupakan antisipasi dari kondisi pandemi covid-19 yang sedang mewabah sampai saat ini.

Menteri Keuangan mendorong diterapkannya Flexible Working Space (FWS), yang konsepnya mirip dengan work from home (WFH), sebagai new normal di Kementerian Keuangan. Penerapan skema kerja FWS diyakininya bisa meningkatkan kinerja ASN di Kementerian Keuangan. "Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal sebagai jawaban dalam tantangan menghadapi pandemi covid-19.

Selanjutnya untuk mengejawantahkan KMK tersebut di atas, diterbitkanlah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru dan SE-32/KMK.1/2020 tentang  Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru yang menjadi panduan dalam sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi ketentuan penahapan dalam pelaksanaan Work From Office (WFO) serta beberapa aspek lainnya pada masa transisi dalam tatanan normal baru.

  Perintah pembatasan pegawai yang dapat bekerja di kantor juga membawa perubahan besar dalam perilaku bekerja para pegawai yang siap atau tidak harus segera melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam tatanan kerja baru dimaksud. berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal sebagai jawaban dalam tantangan menghadapi pandemi covid-19.

Peraturan-peraturan internal Kementerian Keuangan sebagaimana tersebut di atas, membawa dampak yang sangat signifikan dalam perubahan pola kerja seluruh pegawai Kemenkeu termasuk KPPN Saumlaki sebagai salah satu unit organisasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Dimana dalam melaksanakan tugas-tugas sehari dapat dilakukan di rumah dan tidak dilakukan di kantor. 

Demikian pula dengan pelaksanaan pelayanan KPPN saumlaki termasuk didalamnya bagaimana menyikapi layanan filial KPPN Saumlaki di Tiakur. Bahwa telah terjadi kondisi bencana non alam nasional yang mengakibatkan krisis kesehatan manusia sehingga sangat membatasi pergerakan sosial manusia pelaku ekonomi yang tentunya berdampak juga pada kondisi pelaksanaan tugas layanan perbendaharaan KPPN Saumlaki.

Dampaknya kemudian adalah bagaimana pelaksanaan tugas layanan perbendaharaan tetap berjalan namun tidak lagi dilakukan seperti biasanya saat kondisi normal. Sehubungan dengan hal itu dibuatlah beberapa kebijakan/peraturan baru sebagai payung hukum serta sistem baru yang menunjang operasional agar kegiatan pelayanan perbendaharaan dan penyaluran anggaran APBN tetap berjalan. 

Dampak yang timbul dengan adanya pola kerja baru KPPN Saumlaki sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, diantaranya adalah: 

a.    Dampak pada pelaksanaan Layanan terhadap Satker KPPN Saumlaki.

Sebagai salah satu dampak dari tindak lanjut pencegahan meluasnya pandemik covid-19, adalah pembatasan tatap muka dalam melayani satker, sehingga telah dilakukan pembatasan pegawai yang masuk bekerja di kantor (work at office) dan pelayanan terhadap satker dilakukan dengan daring atau online melalui jaringan internet.

 

b.    Dampak Terhadap Pelaksanaan Layanan Filial

Dengan pembatasan pergerakan dan pembatasan lainnya secara sosial telah diterapkan, maka sejak awal bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan akhir Triwulan III Tahun 2020 ini KPPN Saumlaki tidak lagi melaksanakan penugasan terhadap para pegawainya untuk melakukan Layanan Filial di Tiakur. Namun layanan perbendaharaan terhadap para satker di Kabupaten MBD tetap berjalan sebagaimana harusnya.

 

The show must Go on, tugas dan pelayanan tetap harus berjalan untuk itu pimpinan Ditjen Perbendaharaan telah banyak melakukan terobosan dalam memudahkan pelaksanaan layanan yaitu:

1.    Penerimaan SPM Satker yang tidak perlu lagi diadakan dengan tatap muka dan atau mengantar langsung ke KPPN Saumlaki. Namun dapat dilakukan dengan daring dimana pihak satker dapat menyampaikan SPM melalui aplikai e-SPM yang telah dikembangkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

2.    Konsultasi keuangan dengan Costumer Services Officer (CSO) KPPN Saumlaki dilakukan juga secara daring dengan menggunakan berbagai media seperti hai djpb yang intinya tidak dilakukan lagi dengan tatap muka, namun tetap memberi solusi atas permasalahan satker.

3.    Penyampaian surat-surat dari para satker terkait layana perbendaharaan lainnya ke KPPN Saumlaki dilakukan melalui aplikasi e-document dan atau dapat disampaikan melalui alamat email resmi KPPN Saumlaki. Sedangkan kegiatan surat menyurat internal Kemenkeu dilakukan dengan aplikasi NADINE.

 

Kesemuanya dilakukan untuk membatasi terjadinya tatap muka secara langsung dengan pihak luar yang searah dengan kebijakan pemerintah Physical Distancing dan Social Distancing. Sehingga dalam tata kerja baru KPPN Saumlaki dalam transisi menuju new normal ini membuat layanan filial tidak dapat dilakukan di lokasi filial di Tiakur, namun substansi pelaksanaan pelayanan pencairan dana APBN dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan satker tetap dapat dilayani sebagaimana mestinya. 

PERNUTUP

Dari penjelasan yang cukup konfrehensif tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Layanan Filial KPPN Saumlaki di Tiakur yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ternyata belum dapat dipergunakan secara optimal oleh para mitra kerja sesuai yang diharapkan sebagaimana tujuan pembentukan layanan filial walaupun pada hakikatnya layanan perbendaharaan tetap berjalan. Apalagi dalam implementasi tatanan kerja baru di masa new normal yang memungkinkan tetap terlaksananya layanan perbendaharaan walaupun tidak bekerja langsung dilokasi filial.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanpa harus berada di lokasi layanan filial pun, para mitra kerja yang berada di remote area tetap dapat dilayani dengan baik. Sehingga hal tersebut dapat memberikan gambaran kepada semua pihak, utamanya kepada para pengambil kebijakan di Ditjen Perbendaharaan baik di tingkat Pusat maupun Daerah mungkin dapat dilakukan tinjauan kembali terhadap kebijakan penerapan  layanan filial dan bukan hanya untuk di Tiakur, namun kepada seluruh Layanan Filial KPPN di seluruh Indonesia dalam menghadapi Tatanan Kerja Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Penulis adalah Kasubbag Umum  KPPN Saumlaki


***

Label: