Pemkab Tanimbar Kembali Buka Jalur Penerbangan

Bandar Udara Mathilda Batlayeri
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar  kembali mengeluarkan surat pemberitahuan dibukanya jalur penerbangan kepada dua maskapai penerbangan komersil.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 553.1/958 tanggal 30 September 2020 yang ditujukan kepada pimpinan PT. Wings Abadi Airlines dan PT. Susi Pudjiastuti Aviation

Surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Ruben Benharvioto Moriolkosu itu menjelaskan bahwa kebijakan membuka kembali jalur transportasi udara tersebut berdasarakan hasil rapat evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa (30/9/20), terhadap 29 orang pelaku perjalanan dengan KM. Sabuk Nusantara 34 yang terindikasi positif dan telah dinyatakan sehat oleh tim medis.

Ke-29 orang itu dinyatakan sehat setelah melewati masa karantina dan sudah dikembalikan kepada keluarga  masing-masing oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Penerbangan ini dibuka  untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun Instansi Pemerintah yang mendesak atau urgent ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun ke Iuar daerah" kata Ruben di Saumlaki, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskannya, operasional penerbangan dilakukan  dua kali seminggu yaitu hari Senin dan Jumat yang dimulai pada tanggal 2 Oktober 2020 secara uji coba dengan tetap memperhatikan dan memperketat Protokol Kesehatan Covid-19.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan setempat, Juliana Ongirwalu menambahkan, dibukanya kembali jalur penerbangan karena pertimbangan kebutuhan masyarakat.

"Jalur transportasi udara dibuka karena lebih nyaman dan mudah dikendalikan dibanding dengan kapal laut yang membawa ratusan penumpang" katanya.

Sementara untuk transportasi laut belum di buka karena masih menunggu keputusan rapat Gustu.

Diberitakan sebelumnya, untuk memutuskan  mata rantai penyebaran virus corona di wilayah itu, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan pembatasan sementara akses transportasi udara dan laut untuk masuk di wilayah itu pasca bertambah lagi 28 orang pelaku perjalanan dari Ambon ke Saumlaki yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 sesuai hasil tes usap atau Swab oleh tim medis dari Gustu Covid-19 Provinsi Maluku.

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyatakan telah melayangkan surat pembatasan penerbangan untuk penerbangan komersial. Pembatasan sementara itu dijadwalkan selama satu bulan yakni dimulai pada hari Selasa (15/9/2020) hingga 15 Oktober mendatang.

(dp-47)

Label: