Ketua DPD Nasdem Aru Terancam 18 Bulan Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru 
Dobo, Dharapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo telah menerima pelimpahan tahap dua perkara Pemilihan Umum atas nama tersangka Udin Belsigaway dari penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru.

Pelimpahan tahap kedua berkas hasil penyelidikan Sentra  Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) pasca dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (6/11/2020) pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus ini, tersangka yang juga Ketua DPD Nasdem Aru tersebut dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000.000,-

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Dobo, Henli Lakburlawal membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka atas nama Udin Belsigaway dan barang bukti dari Polisi.

"Ia benar, kami penyidik Kejaksaan sudah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Udin Belsigaway," akuinya melalui sambungan seluler, Sabtu, (7/11/2020).

Kendati demikian kata Lakburlawal, walau tersangka dan barang bukti sudah diterima, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka Udin Belsigaway belum bisa untuk dilakukan penahanan.

Di singgung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan terhadap tersangka Udin Belsigaway untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri, sambung dia, hanya 5 hari.

“Iya, waktu yang diberikan kepada kami untuk menyusun dakwaan hanya 5 hari. Tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000.000," rinci Lakburlawal.

Untuk diketahui, Udin Belsigaway Politisi Partai Nasdem yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu setelah Tim Penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel - Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu

Salah satu bukti pelanggran yang dilakukan oleh Udin Belsigaway  berupa vidao rekaman saat dia sedang berkampanye yang diunggah dan kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 Miliar rupiah.

Udin Belsigaway kemudian dilaporkan Tim kuasa hukum, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru disertai bukti.

Selain menjatuhkan jargon KAKA, ada satu tambahan bukti dugaan pelanggaran yang dila­kukan oleh Udin Belsegaway.

Pasalnya, saat berkampanye pada 3 September lalu, Udin Belsigaway tidak mengantongi izin cuti.

(dp-31)

Label: