Satu Pasien Probable Covid-19 di Saumlaki Meninggal Dunia

Seorang pasien probable Covid-19 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magretti, Selasa (10/11/2020)
Saumlaki, Dharapos.com
-  Seorang pasien probable Covid-19 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magretti, Selasa (10/11/2020).

Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Edwin Tomasoa menyatakan pasien probable Covid-19 yang meninggal dunia tersebut berinisial JK, seorang laki-laki 47 tahun yang adalah seorang pendeta Gereja Pentakosta Serikat Di Indonesia (GPSDI) Jemaat Efata Saumlaki.

"JK masuk rumah sakit beberapa jam dan meninggal. Punya riwayat panas tinggi selama kurang lebih 7 hari. Selama itu beliau dirawat dirumah sendiri dan pada saat masuk rumah sakit tidak panas lagi namun kesadarannya menurun. Hanya beberapa jam saja meninggal," bebernya.

Edwin menjelaskan, saat tiba di RS rujukan Covid-19 itu, tim medis sempat melakukan tes reaksi cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif. Meskipun belum dilakukan tes usap atau Swab, JK telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien probable Covid-19 berdasarakan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dia menjelaskan, kasus probable adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19.

"Berdasarkan riwayat kontak, JK diketahui sempat memiliki riwayat kontak dengan JY, pasien positif Covid-19 karena yang bersangkutan datang melayani JY di rumah sakit. Karena sakitnya sudah mengarah ke Covid-19 maka kita kategorikan dia Probable," ulasnya.

Oleh karena itu, pasien ini dimakamkan dengan protokol Covid-19.

dr. Edwin menyatakan, keluarga pasien  berkeberatan dan tidak mau dimakamkan dengan protokol Covid-19 namun telah diberikan penjelasan.

"Kami sudah menjelaskan bahwa walaupun probable tetapi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19. Dalam penerapan protokol ini, pasien dimakamkan tanpa pengantar dan hanya tenaga medis yang menggunakan APD lengkap," sambungnya.

Tim medis juga akan melakukan contact tracing atau penelusuran kontak bagi keluarga JK.

Edwin memastikan, istri JK akan diperiksa dan dilakukan tes reaksi cepat atau rapid test serta menelusuri riwayat kontak JK dengan keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.

Pihak keluarga JK berkeberatan dan tidak menerima JK divonis sebagai pasien probable karena JK memiliki riwayat sakit yang berbeda.

"Hasil pemeriksaan itu beliau punya gula darah tinggi mencapai 360. Beliau tidak terlalu panas hanya gula darah yang tinggi dengan kolesterol. Selain itu, tim medis lakukan rapid test saat beliau sudah meninggal," ujar Rut Saleki dan beberapa keluarga di depan RSUD Magretti, Selasa (10/11/2020) sore.

 

Berdasarkan pantauan, keluarga sempat berkeberatan di depan pintu masuk RSUD namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian setempat.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah dan Wakapolres Kompol. Hendra Haurissa bersama para perwira dan personil Polres maupun Brimob langsung melakukan pengamanan dari RSUD hingga pemakaman pasien tersebut di TPU yang berlokasi di desa Ilngei kecamatan Tanimbar Selatan.

(dp-47)

Label: