Astaga ! Kapus Lorulun Beri Surat Teguran ke 5 Nakes Karena Bertemu Bupati

Isi sebagian dari surat teguran Kapus Lorolun kepada 5 bawahannya
Saumlaki, Dharapos.com
- Kepala Puskesmas Lorulun Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Fenanlampir mengeluarkan surat teguran kepada lima orang bawahannya.

Surat teguran itu ditujukan kepada tenaga kesehatan (Nakes) atas nama Corda N Kuway, Sherly Sihasale, Rosa D. Londar, Julita Bwarlely dan Dorsila Langoru, dua hari setelah para Nakes itu datang mengadu nasibnya ke Bupati Petrus Fatlolon.

Salah satu nakes yang mendapat teguran adalah Dorsila Langoru.

Kepada media ini, ia menyatakan keberatannya atas surat itu.

"Kami selama ini melaksanakan tugas dengan baik, dan paling rajin diantara petugas lainnya. Saya setiap saat masuk kantor terus kok. Kami juga tidak melakukan pelanggaran," kecam Dorsila.

Surat teguran itu tidak menjelaskan rinci soal jenis pelanggaran yang dilakukan ke 5 nakes, namun ia memastikan, teguran dari Kapus itu lantaran Dorsila bersama keempat rekannya bertemu Bupati di kediaman pada Kamis (11/12/2020) malam.

"Kami dapat surat teguran itu gara-gara kami ketemu Bupati. Kami tidak tahu bagaimana cara pembagian insentif Covid-19 ini dan potongan dana BOK, serta pengelolaan keuangan Puskesmas Lorulun yang tidak jelas itu," sambungnya.

Kelima Nakes itu mendapat pembinaan dari Simon Fenanlampir karena dinilai  melakukan  pelanggaran disiplin etika, moral dan kepatuhan terhadap pimpinan.

Dorsila menyatakan, berdasarkan surat teguran itu, terhitung tanggal 16 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021 atau 15 hari kedepan, ke 5 Nakes itu berkantor di Dinas Kesehatan Kepulauan Tanimbar.

Setelah menjalani hukuman itu baru dapat melaporkan hasil ke Kepala Puskesmas Lorulun.

"Kami terima perintah Kapus untuk berkantor di Dinas Kesehatan ini hanya melalui pesan di WhatsApp group pada tanggal 16 Desember 2020," bebernya lagi.

Dorsila menambahkan, ada seorang staf di Puskesmas Lorulun yang tidak berkantor dengan baik selama setahun terakhir, namun selama ini tidak diberikan teguran dan atau pembinaan dari Kapus.

Tentang persoalan ini, Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Eddie Huwae menyatakan sah-sah saja jika Kepala Puskesmas memberikan teguran kepada stafnya.

"Tetapi teguran dimaksud tentu harus disesuaikan dengan kesalahan apa yang dibuat oleh stafnya," terangnya melalui sambungan telepon, Kamis, (17/12/2020).

Huwae mengaku telah membaca berita tentang keluhan para nakes di Puskesmas Lorulun.

"Memang saya sudah baca berita itu, namun lebih baik lagi jika ASN itu langsung melakukan pengaduan ke kami (inspektorat daerah, red) jika merasa dirugikan," imbaunya.

Dari dasar pengaduan itu barulah pihak Inspektorat memproses kesalahan itu ada pada siapa.

Inspektur menyatakan, jika Kapus merasa benar, maka tidak perlu membuat surat teguran kepada stafnya.

"Tetapi kalau dia merasa stafnya bersalah jika ketemu Bupati, ini diduga, ada apa?" tanyanya.

Informasi ini akan menjadi masukan bagi Inspektorat untuk melakukan audit di awal 2021.

"Ini menjadi input bagi saya, semoga sebelum audit 2020 yang dimulai pada awal 2021, saya akan fokus juga untuk Puskesmas Lorulun," tegasnya.

Sementara itu, tentang berita ini, Simon Fenanlampir yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat malam (18/12/2020) tidak mau berkomentar.

"Silahkan bu, tanpa konfirmasi di saya juga , saya tidak perlu bu," katanya.

(dp-47)

Label: