Kekerasan Terhadap Perempuan Kei Masih Jadi Sorotan

Kegiatan bacarita perempuan Kei dengan sorotan tema “Morjain Fo Mahiling” mitos atau fakta, bertempat di  Baileo Cafe Poka Kota Ambon, baru-baru ini
Langgur, Dharapos.com – Tindak kekerasan terhadap perempuan Kei masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan nilai-nilai yang tertuang di dalam hukum adat Larvul Ngabal.

Hal itu pulalah yang kemudian mendorong Pengurus Himpunan Mahasiswa Evav Universitas Pattimura Ambon menggelar kegiatan bacarita perempuan Kei dengan sorotan tema “Morjain Fo Mahiling” mitos atau fakta, bertempat di  Baileo Cafe Poka Kota Ambon, baru-baru ini.

Dalam giat itu, turut dihasilkan beberapa rekomendasi.

Ketua Himpunan Mahasiswa Evav Malik Koedoeboen, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan.

Giat bacarita dimaksud sekaligus mengkampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di imdonesia dan seluruh dunia.

“Kegiatan ini juga sebagai salah bentuk keresahan mahasiswa Evav Unpatti Kota Ambon terhadap maraknya tindakan kekerasan terhadap perempuan di Kepualauan Kei yang tidak ditangani dengan serius oleh pihak terkait hingga menimbulkan stigma buruk tentang pemberlakuan pasal pada hukum adat Larvul Ngabal,” urainya.

Menurut Malik, pada prinsipnya di Kepulauan Kei, perempuan merupakan bagian penting yang wajib dilindungi sehingga hal tesebut juga kemudian diatur dalam hukum adat Larvul Ngabal pada pasal 6 Morjain fo Mahiling (tempat untuk perempuan dihormati dan diluhurkan).

Sementara itu, giat itu sendiri menghadirkan 4 narasumber antara lain Dr. Zainal Rengifurwarin, M.Si (Wakil Dekan l Akademik Fisip Unpatti), Muchtar Labetubun, SH, MH ( Akademisi Fakultas Hukum Unpatti), Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si (Akademisi IAIN Ambon) serta Katrin Selvina Wokanubun, SH (Ketua Koalisi Muda Kependudukan Provinsi Maluku).

Ketua Umum HIME Unpatti Malik Koedoeboen menegaskan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi seluruh masyarakat Kepulauan Kei dan tentunya generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai hukum adat Larvul Ngabal yang telah lama mengatur tatanan hidup masyarakat di wilayah itu.

Adapun beberapa poin rekomendasi dari kegiatan tersebut antara lain,

-      Pemerintah Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara harus merancang Peraturan daerah yang mengatur terkait Hukum Adat Larvul Ngabal lebih khususnya pada Pasal 6 Morjain Fo Mahiling.

-      Nilai-Nilai yang tertuang dalam hukum adat Larvul Ngabal dimasukan dalam kurikulum belajar di Kota Tual dan Maluku Tenggara

-      Segala bentuk tindakan Kekerasan yang terjadi kepada perempuan harus di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh keluarga besar Mahasiswa  Evav  UNPATTI.

(dp-52)