Opini : Cegah Retur Penyaluran Anggaran Dengan Sinergi

Foto Ilustrasi
5 Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji yang Wajib Dihindari Agar Pencairan Mulus”. Demikian judul sebuah media online. Media online tersebut selanjutnya mendeskripsikan pencairan bantuan subsidi gaji/upah.  Namun, pencairannya mengalami banyak kendala. Berbagai keluhan disampaikan calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang sudah mendaftarkan diri. Para pendaftar merasa sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan. Namun dana bantuan subsidi/upah yang dijanjikan belum segera cair. Padahal beberapa rekan sudah menerimanya.

Pihak otoritas terkait kemudian menanggapi dengan mengingatkan masyarakat akan beberapa hal yang menjadi kendala dan dapat menghambat proses pencairan bantuan subsidi gaji/upah. Disebutkan ada 5 kendala yang menyebabkannya, yaitu : rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Gambaran di atas merupakan salah satu kondisi yang berkaitan dengan retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Retur pembayaran pengeluaran atau belanja negara dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan kondisi-kondisi yang menyebabkannya. Contoh kasus di atas terkait dengan penyaluran belanja bantuan sosial. Belanja negara yang mendapat banyak perhatian dari khalayak ramai. Lalu apakah retur SP2D itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia retur artinya kembali. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar). Retur SP2D  adalah penolakan atau pengembalian atas pemindahbukuan atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Bank penerima yang dimaksudkan di sini adalah bank di mana rekening penerima pembayaran dibuka.

Sebagaimana kita kita ketahui, pencairan dana dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran APBN dilakukan dengan transfer dana. Dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada  rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. Adanya terjadi retur SP2D, artinya dalam pencairan dana tersebut terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima. Bank penerima melakukan penolakan atau pengembalian (retur) terhadap SP2D. Pembayaran tidak sampai diterima oleh yang berhak atau pihak yang ditunjuk di SP2D. Transaksi tidak sukses.

Kenapa terjadi retur? Pada umumnya, retur SP2D bisa disebabkan karena nomor rekening salah, nama rekening salah, rekening penerima tidak aktif/pasif/tutup, nama bank penerima salah. Seperti apa yang disebutkan di paragraf awal. Istilah yang muncul pada OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) bisa berbunyi : Account Cr Not Found, Dormant Account Credit, Rekening Supplier Tidak Aktif / Salah / Tidak Ditemukan, destination account not found, account credit invalid check digit, rek pegawai tidak ada, invalid account number, account Cr is closed, invalid bank account name, Belum dikonfirmasi Bank,

Kesalahan nomor rekening dapat terjadi apabila nomor rekening penerima dana berbeda dengan nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN. Nomor rekening pada SPAN diinput saat sebelum dilakukan pembayaran. Di mana, setiap terjadi perubahan atasnya, harus pula dilakukan perbaikan pada SPAN (perubahan data supplier). Kesalahan nomor rekening atau kesalahan nama rekening dapat disebabkan karena kekurangteliian pegawai pada satker dalam mengisi data pada kolom nomor rekening pada isian data supplier. Kurang digit atau kelebihan digit angka, serta tidak melakukan pengecekan ulang atas kebenaran pengisian data. Kesalahan nama rekening yaitu ketidaktepatan dalam memasukkan nama pemilik rekening. Atau, kurang lengkap dalam penulisan nama rekening, misalnya pencantuman gelar, pangkat, jenis perusahaan mengakibatkan terjadinya perbedaan antara nama yang ada di rekening bank dengan nama yang diinput pada data supplier di SPAN.

Rekening yang telah didaftarkan pada aplikasi SPAN dan terdaftar pada database bank menjadi berstatus pasif  apabila saldo di rekening kurang dari jumlah minimal saldo yang dipersyaratkan. Atau, saldo memang nihil, tidak ada sama sekali  sehingga sistem perbankan menganggap rekening pasif. Dormant berarti dalam rekening tersebut tidak terdapat transaksi pendebetan atau pengkreditan selama beberapa waktu sejak transaksi terakhir. Rekening tersebut akan ditutup oleh sistem bank secara otomatis. Rekening tutup apabila rekening tersebut memiliki saldo kosong selama periode waktu yang telah menjadi ketentuan bank tempat rekening tersebut dibuka.

Jadi, retur pembayaran terjadi dikarenakan adanya perbedaan nomor rekening atau nama rekening yang disebutkan di dalam surat perintah pencairan dana dengan yang terdaftar di bank. Retur juga bisa terjadi dikarenakan kondisi atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu rekening, tidak lagi dipenuhi.

Dalam pelaksanaan penyaluran anggaran belanja negara, retur SP2D dapat terjadi di terhadap pembayaran semua jenis belanja. Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, belanja transfer. Bisa terjadi pada SP2D gaji, SP2D non gaji, bahkan SP2D retur (SP2D untuk penyelesaian SP2D yang mengalami retur). Bisa terjadi di kantor bayar di kota besar yang beban kerjanya tinggi. Bahkan di kota kecil yang beban kerjanya rendah. Namun, pada umumnya, semakin tinggi beban kerja dan jumlah satker yang dilayani, risiko terjadinya retur lebih besar.

Sampai dengan 30 November 2020 secara nasional terdapat 30.324 transaksi yang mengalami retur, dengan nilai uang yang diretur sebesar Rp 1,812 trilyun. Jumlah tersebut tidak termasuk transaksi pembayaran dana BOS (Bantuan Operasional Siswa). Retur sebanyak itu terjadi di seluruh 179 kantor bayar, yang dapat dibedakan menjadi 45 kantor bayar di kota provinsi dan 134 kantor bayar di luar kota provinsi.

Untuk kantor bayar di kota provinsi, terdapat 18.185 transaksi diretur dengan nilai Rp 1,365. Dari 18.185 retur, sebanyak 12.523 (68,86%) transaksi yang diretur dapat diselesaikan dalam waktu paling 10 hari kerja; sedangkan 5.662  (31,14%) transaksi retur penyelesaiannya lebih dari 10 hari kerja. Untuk kantor bayar di non-kota provinsi, terdapat 12.139 transaksi diretur dengan nilai Rp 446,8 milyar. Dari 12.139 retur, sebanyak 10.441 (86,01%) transaksi yang diretur dapat diselesaikan dalam waktu paling 10 hari kerja; sedangkan 1.698  (13,99%) transaksi retur penyelesaiannya lebih dari 10 hari kerja.

Tabel Jumlah Transaksi Retur, Nilai, dan Penyelesaiannya (sd 30 November 2020)

AREA KPPN

Selesai dlm 10 Hari Kerja

Selesai > 10 Hari Kerja

% Selesai dlm 10 Hari Kerja

Nilai Retur  yg Diselesaikan

Jumlah Transaksi Retur

KOTA PROVINSI (45)

 12.523

  5.662

68,86%

1.365.191.439.792

    18.185

NON-KOTA PROVINSI (134)

 10.441

  1.698

86,01%

   446.872.453.496

    12.139

JUMLAH

 22.964

  7.360

75,73%

1.812.063.893.288

    30.324

Sumber : DJPb

Apa dampak dari terjadinya retur?

Retur SP2D menyebabkan terhambatnya pencairan dana. Retur SP2D mengakibatkan uang yang seharusnya ditransfer kepada pihak penerima pembayaran menjadi terhambat karena adanya pengembalian atau penolakan dari bank penerima.

Retur SP2D mengakibatkan adanya idle cash. Dana yang telah mengalami retur tidak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran belanja negara lain selama retur SP2D belum diperbaiki oleh satker yang SP2D-nya mengalami retur. Dana tersebut mengendap di rekening retur KPPN (rr) maupun Rekening Retur Pusat (RR). Hal ini akan terjadi selama satker yang mempunyai transaksi diretur belum melakukan perbaikan dan dana retur belum disetor ke Rekening Kas Negara sesuai Batasan waktu yang telah ditentukan.

Retur SP2D juga mengakibatkan inefektivitas biaya dan waktu. Dengan adanya retur, biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat digunakan untuk mencapai sasaran dan target yang telah direncanakan. Diperlukan waktu untuk dapat menyelesaikan retur sehingga dana dapat diterima kepada yang berhak.

Kurang optimalnya pencapaian output pada satuan kerja. Pembayaran angaran belanja telah tercatat sebagai realisasi atau penyerapan anggaran, namun dilihat dari sisi output pekerjaan, anggaran belanja belum tersalurkan (kepada penerima). Contoh yang paling sederhana adalah dalam pembayaran bantuan sosial.

Retur menyebabkan pihak penerima dana tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu. Pada gilirannya mengakibatkan rasa kurang puas pada pihak ketiga, dan multiplier effect lainnya di sektor ekonomi. Sebagai misal, dalam hal transaksi retur terjadi terhadap belanja pegawai, maka imbasnya pada daya beli penerima pembayaran yang kemudian dapat mengakibatkan tertundanya pengeluaran konsumsi atau pengeluaran lainnya. Apabila pembayaran yang diretur tersebut merupakan pembayaran kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemerintah untuk penguatan modal kelompok usaha kecil, misalnya, maka pengaruhnya akan dirasakan signifikan bagi kelangsungan usahanya. Demikian pula bila untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal kepada rekanan/pemilik usaha, maka tentunya akan dapat mengganggu aktivitas usahanya dalam proses produksi, pembayaran belanja karyawan dan multiplier effect lainnya.

Apa yang dilakukan Ketika ada retur?

Penyelesaian dan penatausahaan retur SP2D, perlu dilakukan secara sederhana, cepat, transparan, akuntabel, tertib dan akurat. Upaya untuk meningkatkan waktu penyelesaian retur dapat dilakukan dengan melakukan beberapa langkah, baik oleh KPPN maupun oleh KPA satker.

Hal-hal yang dilakukan oleh KPPN sebagai berikut. Pertama, menerbitkan surat pemberitahuan adanya retur SP2D kepada KPA satker. Pemberitahuan ini disampaikan  paling lambat 3 hari kerja setelah pembukuan transaksi retur melalui SPAN. Pemberitahuan ini dilampiri dengan daftar retur.

KPPN mengetahui adanya retur SP2D dari OMSPAN. Agar dapat melakukan langkah ini, setiap hari KPPN harus melakukan pemantauan retur di OMSPAN. Hal ini dimaksudkan agar setiap informasi retur terbaru, dapat diketahui pada kesempatan pertama. Setelah dapat diketahui pada kesempatan pertama, lalu diinformasikan pada kesempatan pertama.

Kedua, KPPN melakukan koordinasi dan komunikasi secara proaktif dengan satker untuk segera menyampaikan surat ralat atau perbaikan. Untuk menginformasikan surat tersebut, telah jamak dilakukan dengan memanfaatkan media komunikasi yang praktis seperti Whatsapp, Telegram, SMS, ataupun email.

Ketiga, dalam hal surat ralat atau perbaikan belum disampaikan sampai dengan minggu ke-3 bulan berikutnya, dana atas SP2D yang diretur yang sementara menungu penyelesaian retur ada di rekening retur (Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI) akan disetor ke Rekening Kas Negara. Atas penyetoran oleh KPPN tersebut, KPA satker akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.

Di sisi satker, atas dasar pemberitahuan yang diterimanya, satker melakukan perbaikan data supplier pada aplikasi satker, jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual. Melakukan perbaikan data kontrak jika  SP2D yang diretur merupakan SP2D kontraktual. Perbaikan data supplier yang telah diinput lalu diinput melalui apalikasi SAS atau SAKTI untuk dibuatkan SPM dummy.

KPA satker kemudian menyampaikan surat ralat atau perbaikan kepada KPPN setelah melakukan perbaikan data supplier atau data kontrak pada aplikasi SAS atau SAKTI, paling lama 10 hari kerja. Jika KPA satker tidak menyampaikan surat perbaikan/ralat kepada KPPN, maka dana retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan disetor ke rekening Kas Negara. Satker akan menerima surat pemberitahuan penyetoran dana retur SP2D dari KPPN.

Apa yang dilakukan untuk mengurangi retur ?

Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, petugas satker memanfaatkan fitur validasi rekening pada OM SPAN untuk membantu meminimalkan retur SP2D. Petugas satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id.  Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki.

Satker memantau secara seksama seluruh data supplier pada aplikasi OMSPAN agar tidak terdapat lagi retur yang disebabkan oleh status rekening yang sudah tidak aktif atau pasif.

Satker melakukan mapping terhadap pembayaran yang banyak terdapat retur. Jenis belanja mana, kelompok stakeholder mana yang sering mengalami retur atau tinggi tingkat returnya harus dipahami. Kepada kelompok ini harus diberi perhatian yang lebih, baik dalam proses meneliti hardcopy, data supplier, maupun status aktivasi rekening.

Petugas operator keuangan satker meningkatkan perhatian dan ketelitian dalam menginput data supplier agar tidak terjadi kesalahan sekecil apapun. Demikian pula halnya dengan petugas atau pejabat pengelola keuangan lainnya seperti PPABP (Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai), staf PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) maupun KPA. Budaya teliti dan saling memeriksa harus tetap dipelihara sehingga sekecil apapun kesalahan dapat dicegah.

Agar setiap lapis jabatan pengelola keuangan satker mempunyai pemahaman yang sama, penting untuk secara rutin dilakukan kegiatan semacam Gugus Kendali Mutu (GKM) atau Focus Group Discussion (FDG) oleh para pejabat atau petugas pengelola keuangan satker. Semangatnya haruslah semua mempuyai tangung jawab untuk mewujudkan zero retur dalam pembayaran belanja satker. Bendahara Pengeluaran atau petugas lainnya yang tinggi intensitasnya dalam berhubungan dengan KPPN, bisa dijadikan agen perubahan.

Jangan lupa, untuk melakukan sharing edukasi kepada para stakeholder atau mitra kerja satker. Misalnya, dengan pegawai internal satker rekanan satker, pegawai honorer, individu atau kelompok penerima bantuan. Kepada mereka perlu diberikan informasi yang berhubungan kebenaran data rekening untuk mencegah retur pembayaran.

Secara umum, telah ada kebijakan atau peraturan yang mengatur mengenai pembayaran yang sifatnya massif. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Pada peraturan ini antara lain diatur pencairan dana belanja bantuan  sosial yang disalurkan dalam bentuk uang. Bentuk bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan sosial, dari Kas Negara ke rekening lembaga nonpemerintah, dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. Namun intinya, dalam proses persiapan pembayarannya kepada yang berhak menerima, tetap diperlukan ketelitian yang tinggi dalam proses verifikasi. Memastikan status rekening menjadi hal yang penting.

Dari uraian mengenai retur pembayaran belanja negara, penyebab, dampaknya serta bagaimana mengatasinya, dapat disimpulkan bahwa untuk mencegahnya diperlukan sinergi yang baik antar pihak. Yaitu pihak satker sebagai yang mempunyai anggaran belanja, yang memproses pengajuan/penagihan pembayaran kepada negara, kantor bayar, pihak ketiga (penerima pembayaran), dan bank. Semua pihak harus mempunyai satu komitmen yang sama : mencegah retur lebih baik, daripada mengalami retur.

Oleh : Teguh Irwono – ASN

Label: