Penggugat Cabut Gugatan, Ini Putusan PN Ambon Terkait Graha Raden Panji

Graha Raden Panji
Ambon, Dharapos.com
- Masalah pembelian Graha Raden Panji telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Anindayanti Qomariah Pelupessy (Veny) selaku penggugat telah mencabut gugatanya yang telah dilayangkan ke PN setempat.

Rusdi Ambon melalui kuasa hukumnya Herman Hattu kepada pers dikantornya, Kamis (3/12/2020) menyampaikan, pengadilan telah mengeluarkan  keputusan terkait hal tersebut.

Pada persidangan terbuka, Senin (30/11/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Rahmat Selang, MH dengan Hamzah Kailul serta Luky Rombot Kalalo sebagai anggota, memutuskan:

1.       Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 178/Pdt.G/ 2020/PN Ambon oleh kuasa hukum penggugat.

2.       Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp6.696 .000,-

Salinan penetapan ini dikeluarkan pada Rabu (2/12/2020 yang ditandatangani oleh Panitera PN Ambon Heronimus Sugiyanto.

Menurutnya, adapun pertimbangan Majelis Hakim yaitu kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan itu tidak keberatan atas permohonan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat.

Selain itu, dengan pencabutan perkara oleh kuasa hukum penggugat maka Majelis Hakim memandang bahwa pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.

"Secara hukum Rusdi Ambon selaku tergugat 17 berhak menguasai atau memiliki bahkan apa saja terhadap Graha Raden Panji," tandas Hattu.

Rusdi Ambon selaku tergugat 17 merupakan pihak yang membeli lahan graha Raden Panji senilai Rp3,5 Miliar.

(dp-19)

Label: