Polres Tual Musnahkan 8,9 Ton Miras Sopi

Polres Tual melaksanakan pemusnahan miras jenis sopi sebanyak 8,9 ton
Tual, Dharapos.com
– Kepolisian Resort (Polres) Tual, Senin (21/12/2020) melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak 8,9 ton.

Barang bukti minuman lokal tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang 2020.

Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti bersama Dandim 1503 Tual Letkol Inf. Mario C. Noya, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Wakil Ketua DPRD Kota Tual dan para tokoh Agama yang ada di kedua wilayah.

“Pemusnahan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Polres Maluku Tenggara, dan hingga kini menjadi Polres Tual. Ini merupakan kasus sopi atau sedianya miras oplosan yang ada di wilayah hukum Polda Maluku, yang luar biasa dikendalikan,” akui Kapolres.

Polres juga menyebutkan, dari hasil operasi yang dilakukan oleh jajaranya, total keseluruhan barang bukti 8,9 Ton.

“Jumlah itu (8,9 Ton, red) merupakan total dari keseluruhan barang yang disita sepanjang 2020 ini, dan kalau dikonversi, nilai ekonomisnya bisa mencapai miliaran rupiah. Tetapi kita disini tidak membicarakan hal itu, tetapi bagaimana berbicara terkait kerawanan yang timbul, akibat dari mengkonsumsi miras itu,” bebernya.

Kapolres juga menambahkan, bahwa jika dilakukan evaluasi ke belakang, yaitu di 2019, bahkan setiap tahunnya, terdapat  kasus-kasus kriminalitas konvensional yang sangat menonjol seperti pembunuhan, penganiyayaan, pemerkosaan, kemudian perkelahian, dan penyerangan barang orang, dan lain-lain, meningkat signifikan akibat dari mengkonsumsi miras.

Bersama Dandim 1503, dirinya telah berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya untuk bisa memberantas peredaran dari miras lokal jenis sopi ini.

“Kemaren, saya lapor Kapolda untuk penyitaan 2,8 ton itu, yang ada di atas Kapal Perintis, tepatnya dipelabuahan Yos Sudarso Tual, dan itu adalah yang terbesar, serta Pak Kapolda memberikan apresiasi kepada kami Polres Tual,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dari pemusnahan 8,9 ton itu, ada yang bertuan, dan ada yang tidak.`

”Yang tidak bertuan tetap kami musnahkan, dan yang bertuan akan kami proses, termasuk 2,8 ton terakhir yang disita dari KM. Inti Mulia, baik itu pemilik barang, maupun yang turut membantu untuk mendistribusikanya,” tegasnya.

(dp-52)

Label: